Seleksi Presiden

Seleksi Presiden

Austria, negara Eropa lain yang melakukan pemilihan langsung, juga tak mengenal pembatasan ala PT. Bahkan, di negeri maju itu diperbolehkan capres independen. Alhasil, Pemilu 2016, ada tujuh capres. Empat dari parpol dan tiga independen.

Kalau Indonesia mau meniru negara yang populasinya besar, contohlah Brasil. Di sana juga tak ada PT. Pemilu 2018, ada 13 calon. Jalannya lancar-lancar saja.

Prof Denny Indrayana, ahli hukum tata negara, mengungkapkan bahwa hanya Indonesia yang menerapkan PT.

Persyaratan PT itu membuat rakyat tak punya banyak pilihan. Pemilih hanya disodori apa yang diinginkan parpol besar itu. Yang membuat parpol besar pun mempertahankan kekuasaannya.

Padahal, jelas-jelas pemilihan anggota parlemen berbeda dengan pemilihan presiden. Pemilihan perlemen jelas parpol dominan menentukan calonnya. Sebab, para calon yang menang nanti akan berhimpun dalam fraksi yang menyuarakan kepentingan parpol.

Sementara itu, pemilihan presiden adalah pemilihan figur yang mempunyai track record mumpuni  memimpin negara ini. Rakyat harus diberi banyak pilihan.

Biarlah rakyat yang menyeleksinya. Toh, ada juga persyaratan pemenang meraih lebih dari 50 persen suara. Jadi, ia juga tetap punya legitimasi kuat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: