SMA/SMK di 24 Kab/Kota di Jatim Boleh PTM

SMA/SMK di 24 Kab/Kota di Jatim Boleh PTM

SIANG kemarin, siswa-siswi SMAN 6 Surabaya terlihat berjejer di trotoar depan sekolah. Mereka saling bercengkerama sembari menunggu jemputan orang tua. Saling melepas kangen satu dengan yang lain.

Sebagian lain juga begitu. Masih betah dan belum mau pulang. Mereka nongkrong di halaman sekolah, di depan ruang kelas, dan di lobi. “Senang aja. Bisa bercanda lagi sama teman-teman,” ujar Afgardiansyah Tahta, siswa kelas XII IPA 6.

Wakasek Humas SMA 6 Surabaya Yatimun terus berkeliling ke setiap sudut sekolah. Ia meneriaki siswa-siswinya yang abai terhadap protokol kesehatan. Yang paling banyak, kasus copot masker. ”Anak-anak masih sering abai. Jadi kami juga masih sering keliling begini,” katanya.

SMA di Jalan Gubernur Suryo Surabaya itu sudah boleh menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen. Termasuk juga SMA/SMK/SLB se-Surabaya. Diikuti oleh sekolah lain di 23 wilayah di Jatim.

Ketentuan pelaksanaan PTM itu dibedakan menjadi tiga kategori untuk wilayah dengan PPKM level 1 dan 2. Pertama, PTM 100 persen dengan maksimal 6 jam pelajaran itu punya syarat. Yakni khusus bagi sekolah yang capaian vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan (GTK) harus sudah di atas 80 persen. Selain itu, capaian vaksin dosis dua para lansia di wilayah tersebut harus di atas 50 persen.

Kategori kedua bagi sekolah dengan capaian vaksin dosis dua GTK sebesar 50-80 persen. Dan vaksinasi lansia sebesar 40-50 persen. Maka pelaksanaan PTM sekolah harus dilakukan dengan sistem sif. Satu sif berkapasitas 50 persen. Dengan durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran.

Kategori ketiga, bagi sekolah yang capaian vaksin dosis dua GTK dibawah 50 persen. Dan vaksinasi lansia dibawah 40 persen. Maka PTM dilakukan sif seperti kategori kedua. Namun, durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran.

maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari. 

“Ketentuan-ketentuan itu berbeda untuk daerah yang PPKM level 3,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, kemarin. Sekolah bisa menerapkan PTM sistem sif berkapasitas 50 persen dan maksimal 4 jam pelajaran. Apabila capaian vaksin dosis dua GTK di sekolah minimal sudah 40 persen. Dan vaksinasi lansia minimal 10 persen.

Bagi sekolah yang capaian vaksinasi GTK masih di bawah 40 persen dan lansia di bawah 10 persen maka dilarang gelar PTM. Sekolah tersebut wajib menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ). ”Dengan mengacu hal itu,  TM terbatas akan kita atur kembali sesuai SKB 4 menteri diikuti dinamika capaian vaksinasinya”, jelasnyi.

Kini di Jawa Timur, ada sebanyak 8 wilayah yang masuk kategori kedua. Yaitu, Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan. Yang masuk kategori ketiga sebanyak 6 wilayah. Yakni Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang.

Epidemiolog Windhu Purnomo menyarankan agar satgas Covid-19 sekolah bisa memperketat pengawasan. Sebab, pandemi belum usai meski kasus Covid-19 melandai. Risiko penularan pun masih ada.

”Jangan sekali-kali abai terhadap prokes,” katanya. Bagi sekolah yang melanggar prokes akan segera ditangani langsung oleh Satgas Covid-19 setempat. Bahkan diganjar sanksi administratif secara tegas. (Mohamad Nur Khotib)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: