Pelajaran Kakek Tewas Dimassa di Pulau Kambing

Pelajaran Kakek Tewas Dimassa di Pulau Kambing

Keluarga korban, melalui pengacara Freddy, mencurigai, itu pembunuhan. Sebab, beberapa hari sebelumnya, Wiyanto berpesan kepada salah satu anaknya bernama Bryana agar sementara jangan datang ke rumah Wiyanto. Sebab, ada orang yang selalu mengikutinya.

Freddy: "Anak korban mengatakan, pernah melihat papanya bicara di telepon dengan seseorang, mengatakan: "Ngapain kamu selalu ngikutin saya?”

Juga, ada kasus sengketa tanah milik Wiyanto di Tangerang. "Bukti-bukti sudah kami serahkan ke polisi."

Terbaru, polisi mengatakan, berdasar pemeriksaan sementara, tidak ada kaitan antara para pelaku dan korban. Sehingga, kecil kemungkinan itu pembunuhan berencana.

Antara pengeroyokan dan pembunuhan, penerapan pasalnya berbeda. Polisi menerapkan, tersangka melanggar Pasal 170 KUHP. Bunyinya begini:

Ayat 1: "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan."

Sedangkan pembunuhan, ada dua pasal. Pasal 338 KUHP, bunyinya:

”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun."

Pasal 340 KUHP, bunyinya: "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Bedanya di masa hukuman.

Terlepas dari pembunuhan atau pengeroyokan, kasus heboh itu membuktikan: Massa main hakim sendiri. Tidak peduli terhadap lelaki usia 89 tahun. Tidak peduli, korban bersalah atau tidak. Sampai korban mati.

Main hakim sendiri, tanda masyarakat tidak percaya terhadap penegak hukum.

Dalam benak massa saat itu, Wiyanto adalah maling mobil. Seumpama maling diserahkan ke polisi, tidak dihakimi massa, dianggap, hukumannya bakal ringan.

Apalagi, malingnya (dalam anggapan massa) orang sangat tua. Bisa jadi bakal dibebaskan. Maka, lebih baik dihajar saja. Sehingga kelewatan, sampai mati.

Kasus itu mengajarkan kepada kita beberapa hal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: