Kerangkeng Langkat Dihuni dengan Surat Bermeterai

Kerangkeng Langkat Dihuni dengan Surat Bermeterai

Soal kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara, terus bergulir. Sampai, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan, itu akan diusut. "Bisa saja," katanya kepada pers Senin (7/2).

MAKSUDNYA, bisa saja pemilik kerangkeng –Bupati Langkat (nonaktif) Terbit Rencana Parangin Angin yang kini tersangka penyuapan yang diusut KPK– jadi tersangka kasus kerangkeng manusia.

Agus: "Berdasar laporan, ada tiga kasus. Kejadian tahun 2015, kejadian tahun 2021. Namun, pada prinsipnya, kami arahkan kepada penyidik untuk mengusut tuntas semua kejadian itu."

Agus menegaskan, hak asasi para korban kerangkeng dirampas. Mereka dikirimkan oleh keluarganya ke kurungan ilegal tersebut secara sepihak. Padahal, korban tak menyetujuinya.

Agus: "Nggak boleh. Orang memiliki hak pribadi. Ia (Terbit Rencana) cakap membuat perjanjian. Persetujuan (korban) diwakili orang lain. Sehingga korban kehilangan hak asasinya."

Ini kasus unik. Saking uniknya, banyak pihak menginvestigasi. Selain polisi,  wartawan, Komnas HAM, Migrant Care, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lokasi kerangkeng manusia itu di rumah Terbit. Di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Berdiri di atas lahan sekitar 1,5 hektare. Tidak ada rumah tetangga di situ. Dikelilingi kebun sawit milik Terbit.

Di belakang rumah Terbit ada dua kerangkeng. Tidak berdampingan. Tapi di rumah tersebut. Masing-masing kerangkeng berukuran sekitar 6 x 6 meter. Berjeruji besi, ada WC-nya. Persis seperti sel penjara.

Kerangkeng terungkap tak disengaja.

Kamis, 20 Januari 2022, tim KPK menangkap tangan empat tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa tahun Kabupaten Langkat 2020–2022. Tim lantas memburu bupati Langkat ke rumahnya. Ternyata Terbit sudah kabur.

Di situlah tim KPK mengetahui ada kerangkeng manusia. Diisi belasan orang. Tergembok dalam kerangkeng. Beritanya menyebar. Lalu, Migrant Care menyelidiki.

Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebutkan, 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng itu. "Berjeruji besi, tergembok dari luar," katanya.

Kabar dilengkapi foto itu menghebohkan. Polisi, wartawan, Komnas HAM, LPSK, ramai-ramai menginvestigasi. Ke wilayah hutan sawit itu. Saat pemilik rumah, Terbit, sudah ditahan KPK di Jakarta.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: