Follow the Money, Atta Halilintar Diperiksa
11) Penempatan pada produk bernilai investasi seperti deposito berjangka dan polis asuransi (unit link).
12) Hawala Banking, sebagian uang hasil tindak pidana di dalam negeri, yang seharusnya dikirim ke jaringan di mancanegara tidak ditransfer melalui sistem perbankan. Jaringan tersebut menerima valas yang dititipkan tenaga kerja Indonesia (TKI) kepada perusahaan remitansi untuk dikirim ke tanah air.
Sebagai gantinya, uang hasil tindak pidana di dalam negeri dikirimkan ke daerah tujuan uang TKI.
13) Pembelian aset menggunakan sarana pembiayaan sehingga tampak bahwa aset tersebut berasal dari harta yang sah. Padahal, uang yang digunakan untuk cicilan/pelunasan berasal dari hasil kejahatan.
14) Dana hasil tindak pidana ditransfer ke beberapa rekening pihak lain/keluarga seperti istri, adik kandung, dan orang tua (structuring).
15) Penukaran dana hasil tindak pidana ke dalam mata uang asing.
16) Dana hasil tindak pidana ditransfer ke rekening jenis tabungan berjangka agar pelaku mendapatkan benefit berupa bunga dan hadiah dari bank penerbit rekening.
17) Transaksi pass by, yakni sejumlah dana yang masuk langsung ditransfer atau ditarik tunai.
18) Menggunakan beberapa rekening atas nama individu yang berbeda untuk kepentingan satu orang tertentu.
19) Penggunaan identitas palsu dalam pembukaan rekening.
20) Melakukan transaksi transfer ke pihak lain melalui rekening perantara untuk mempersulit penelusuran.
21) Uang hasil tindak pidana digunakan untuk melakukan tindak pidana lain yang bernilai ekonomis (judi) dengan tujuan untuk mendapatkan profit dari perputaran uang tersebut.
Pemeriksaan Atta Halilintar terkait dengan nomor 2. Hal yang sama untuk pemeriksaan Arief Muhammad.
Sementara itu, pemeriksaan polisi terhadap Reza Arap bisa terkait nomor 4.
Polri kini masih melacak orang yang diduga membantu Indra Kenz dalam mengalihkan uang. Ketika rekening Indra diblokir, tersisa dana Rp 1,8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: