Ketua DPRD DKI Polisikan RS Eka, Ketimpangan Power

Ketua DPRD DKI Polisikan RS Eka, Ketimpangan Power

Dilanjut: ”Saat kita mau pulang, baru dikasih hasil CT scan tersebut. Itu pun ada syaratnya, pasien harus dilakukan swab Covid-19 dengan biaya Rp 675.000.”

Prasetyo tetap setuju. Semua pembayaran ditanggung Asuransi Allianz yang sudah disepakati sejak awal pasien masuk RS.

Namun, pasien tidak boleh pulang. Sebab, pihak asuransi belum konfirmasi.

Prasetyo: ”Istri saya langsung menelepon agen asuransinya. Meminta segera diurus karena kami sedang jalan meninggalkan ruang rawat inap.”

Prasetyo sekeluarga keluar dari RS, jalan menuju tempat parkir mobil. Mereka dikejar sekuriti RS. Ditahan, tidak boleh jalan. Sebab, pembayaran belum beres.

”Saya laporkan ke Polsek Serpong. Perawatan dan penagihan tidak manusiawi,” ujar Pras.

Jika cerita Prasetyo benar, soal hasil CT scan yang ditahan, itu sudah menyimpang dari konstitusi.

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan hak pasien, begini:

1) Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis.

2) Meminta pendapat dokter.

3) Mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis.

4) Menolak tindakan medis.

5) Mendapatkan isi rekam medis.

Di kasus itu, berdasar cerita Prasetyo, hak pasien nomor 5 tidak segera terpenuhi. Jelasnya akan diusut dalam penyidikan polisi nanti (jika kasus itu masuk penyidikan).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: