Pura-Pura Mati di Kalimalang

Pura-Pura Mati di Kalimalang

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Ini kejahatan jarang. Pemotor Wahyu Suhada, 35, dan Abdul Mulki, 37, ditabrak mobil, nyebur Sungai Kalimalang, Bekasi, Sabtu (4/6) dini hari. Wahyu (seolah) hilang. Ternyata palsu, demi klaim asuransi jiwa Rp 3 miliar.

POLRES Bekasi mengungkap kejahatan unik itu tidak sampai 24 jam dari saat laporan kecelakaan. Padahal, kejahatan tersebut terencana matang. Tapi, ada beberapa kejanggalan terungkap saat rekonstruksi kejadian.

Kapolres Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan di jumpa pers, Senin, 6 Juni 2022, mengatakan bahwa tersangka empat orang. Dena Surya, 25; Asep, 35; Abdul Mulki, 37; dan Wahyu Suhada (buron).

Dari hasil penyidikan, Gidion mengungkapkan, begini:

Jumat malam, 3 Juni 2022, empat tersangka berangkat dari Bekasi menuju Teluk Jambe, Karawang. Mereka naik dua motor dan satu mobil Toyota Fortuner.

Tiba di suatu tempat di Karawang, mereka merusak salah satu motor yang mereka bawa, yakni Kawasaki KLX hijau bernomor polisi F 6058 FHB. Bagian belakang dan samping motor dikepruk batu berkali-kali. Itulah motor yang akan ”dimainkan”.

Selesai merusak motor, mereka bersama-sama balik ke Bekasi.

Tiba di Bekasi, atraksi dimainkan. Titik lokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Bekasi. Persisnya di pinggir Sungai Kalimalang.

Adegan betikutnya mirip rekayasa di atraksi sulap ilusionis. Begini:

Mereka mendorong motor yang sudah dirusak sampai nyebur ke sungai. Bersamaan, Abdul Mulki nyebur ke sungai. Mengikuti titik cebur motor. Lalu, ia berenang sebentar di sungai yang kotor itu.

Sementara itu, Dena Surya membasahi tubuh dengan lumpur di pinggiran sungai. Lengkap, dengan berlepotan lumpur.

Sedangkan, Wahyu dan Asep naik mobil Toyota Fortuner.

Mereka meninggalkan lokasi yang semula parkir tak jauh dari titik cebur motor.

Terakhir, Dena Surya, dengan baju berlepotan lumpur, naik motor untuk mendatangi Polsek Cikarang Pusat. Melaporkan kejadian tabrakan.

Laporannya demikian: Ada sebuah motor Kawasaki hijau ditabrak mobil Toyota Fortuner yang berlari kencang. Motor dan dua penumpangnya terpental, nyebur ke sungai. Pelapor Dena mengatakan, dirinya nyebur ke sungai, berusaha menolong korban. Satu orang tertolong (Abdul Mulki). Satu lainnya belum ditemukan.

Polisi mengamati pakaian Dena, cocok. Ada bekas lumpur mengering. Tanda, ia sudah nyebur sungai kotor itu. Lalu, tim polisi segera mendampingi Dena menuju TKP.

Tim polisi bersama Dena tiba di TKP, Abdul Mulki masih di situ. Termenung di pinggir sungai. Seolah merenungi motor dan temannya yang jatuh. ”Teman saya hilang... Teman saya hilang...” kata Mulki.

Polisi pun memeriksa Mulki di tempat. Ceritanya cocok, klop dengan laporan Dena. Peristiwa tabrakan, diperkirakan pukul 05.30, Sabtu, 4 Juni 2022.

Semua laporan cocok. Kronologi logis. Demi menyelamatkan satu nyawa yang diduga hilang (Wahyu), polisi langsung mengontak tim SAR.

Saat hari belum terang, puluhan orang regu penyelamat sudah tiba di lokasi.

Tim dari Polsek Cikarang Pusat, SAR Brimob Polri, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Bekasi, Tagana Kabupaten Bekasi, dan Ranting Indonesia. Ada pula ESLAN, KATANA, SAR MTA, Korgad Rescue, ambulans Desa Sukaraya, Rumah Zakat, dan sejumlah masyarakat. Semua konsentrasi di pinggir sungai.

Tim SAR neybur ke sungai. Ternyata... motor Kawasaki hijau ditemukan. Tenggelam. Motor ditarik ke darat. Tali tim SAR dikaitkan, lalu ditarik belasan orang. Sampai motor benar-benar naik ke darat.

Polisi cepat memeriksa kondisi motor. Betul. Ada tanda kerusakan di bagian belakang dan samping motor. Walaupun kondisi motor diselimuti lumpur.

Maka, seluruh regu penyelamat turun ke sungai. Mencari pemuda bernama Wahyu. Sampai jelang sore, Wahyu tidak ditemukan. Walaupun tim penyelamat sudah menyusuri sungai sampai 10 kilometer.

Tak kurang, sepuluh perahu digunakan tim penyelamat untuk menyusuri sungai. Berpencar, mengamati setiap jengkal permukaan air, kalau-kalau ada manusia.

Sementara itu, polisi bekerja dengan caranya sendiri. Tim olah TKP mengamati, di titik lokasi tabrakan, bersih. Tidak ada pecahan kaca lampu belakang motor yang hancur itu.

Polisi memeriksa rekaman beberapa CCTV tak jauh dari TKP. Juga, yang kameranya menjangkau sekitar titik TKP.

Hasilnya: Kamera CCTV tidak menangkap adanya mobil Fortuner yang menabrak. Padahal, dilaporkan Dena, mobil Foruner penabrak bernomor polisi T 34... kabur.

Saat itu juga polisi mulai menginterogasi Dena dan Abdul Mulki. Akhirnya, mereka mengaku, kecelakaan itu rekayasa. Tiga orang ditangkap, ditahan Polres Bekasi. Satu orang, Wahyu, masih buron sampai Senin malam.

Hasil pemeriksaan polisi, ternyata Wahyu punya polis asuransi jiwa senilai Rp 3 miliar. Itulah motif kejahatan itu. Tapi, mereka belum sempat klaim dana asuransi tersebut. Pastinya, pihak asuransi menunggu klaim dan laporan polisi.

Artinya, kasus itu sudah gagal sebelum tindakan mengambil dana asuransi jiwa. Klaim asuransi bisa mereka ajukan jika pihak Polri membuktikan bahwa Wahyu benar-benar hilang ditelan sungai Kalimalang. Atau sampai jasadnya ditemukan.

Kasus kejahatan itu sudah mati sebelum berkembang.

Kepastian tentang motif kasus tersebut masih menunggu tertangkapnya Wahyu. Namun, dari pengakuan tiga tersangka, sudah hampir pasti itulah satu-satunya motif.

Kombes Gidion mengungkap hasil sementara penyidikan. Dua tersangka, Abdul Mulki dan Dena Surya, mengaku punya utang pinjol (pinjaman online).

Pengakuan tersangka Dena ke polisi: ”Wahyu ngejanjiin bayar utang saya Rp 35 juta. Saya punya utang ke orang.”

Dibandingkan dengan kejahatan asuransi jiwa umumnya, kasus itu paling rumit, secara perencanaan kejahatan. Sebab, rangkaian kejadian begitu panjang. Sehingga, ada rangkaian detail yang sudah mereka atur.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 220 KUHP. Bunyinya begini:

”Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”

Tidak dikenai pasal penipuan asuransi. Sebab, para tersangka belum melakukan penipuan asuransi. Walau rencana mereka ke sana. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait