Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya: Polisi Menyidik, Jaksa Menyelidik

Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya: Polisi Menyidik, Jaksa Menyelidik

KEPALA Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo. -Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya berinisial FE sempat bikin heboh. Ia diduga menjual barang-barang hasil sitaan dari operasi satuan tersebut. Kepala Satpol PP Eddy Christijanto-lah yang melaporkan oknum itu ke Polrestabes Surabaya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya sedang menyidik untuk mengungkap kasus tersebut. Ternyata, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya juga ikut menyelidiki tindakan yang dilakukan FE.

Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, pihaknya sudah memeriksa beberapa personel satpol PP. ”Untuk kepentingan penyelidikan, tidak tertutup kemungkinan juga akan memanggil kepala Satpol PP Surabaya,” katanya, Rabu, 8 Juni 2022.

Saat ini Kejari Surabaya masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait kasus tersebut. Kasus yang diperkarakan itu merupakan barang bukti hasil sitaan yang selama ini dilakukan Satpol PP Surabaya.

”Informasinya kan barang-barang itu hasil dari tindak operasi satpol PP. Saat ini masih dalam proses penyelidikan. Dalam waktu tidak lama kita akan sampaikan tindak lanjutnya nanti kepada teman-teman media,” tambahnya.

Terkait barang yang dijual oknum tersebut, Danang belum bisa memastikan bahwa itu masuk kategori aset negara. Secara otomatis, ia tidak bisa memastikan bahwa tindakan itu tergolong korupsi.

”Kita akan selidiki lebih dalam status barang sitaan. Karena itu kan seperti barang temuan atau barang dari hasil operasi penertiban,” katanya. 

Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur penyalahgunaan kewenangannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).

”Pemahaman korupsi itu tidak harus hanya mengenai pasal 2 dan 3 (UU Tipikor). Karena ada juga ketentuan lain di mana ASN yang bisa juga melakukan tindak pidana dalam konteks korupsi yang tidak saja dalam konteks kerugian negara. Ada juga (soal) penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.

Dugaan sementara, tindakan kriminal itu sudah dilakukan lama. Dari tindakan tersebut, pelaku sudah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah. 

Tindakan itu terbongkar berdasarkan laporan salah satu personel satpol PP. Mendengar laporan itu, Eddy lantas memerintah Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya untuk melakukan peninjauan lapangan ke gudang tersebut. Gudang itu milik satpol PP.

Setelah informasi tersebut dibenarkan, ia langsung menghentikan semua kegiatan di gudang tersebut. Bahkan, ia juga meminta untuk dilakukan pemeriksaan internal kepada pihak-pihak terkait. 

Dari hasil pemeriksaan itu, pada 24 Mei 2022, Kasatpol Eddy melaporkan langsung kejadian tersebut kepada asisten pemerintahan selaku atasannya. Saat itu asisten pemerintahan meminta untuk menyampaikan langsung kepada inspektorat Pemkot Surabaya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: