Buntut Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Kris Wu-Instagram @kriswu-
BEIJING, HARIAN DISWAY – Kris Wu terancam hukuman antara tiga hingga 10 tahun penjara karena kasus dugaan pemerkosaan. Media Hongkong melaporkan, Wu menjalani persidangan di Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing pada Jumat, 10 Juni 2022 secara tertutup untuk melindungi privasi para korban.
Wu ditangkap dan didakwa dengan kasus perkosaan pada Agustus tahun lalu. Adalah Du Meizhu, 18, seorang influencer industry kecantikan yang membuat laporan tentang Wu. Meizhu membuat pengakuan melalui media sosial kalau dia diperkosa dalam keadaan mabuk oleh Wu. Meizhu juga menuduh Wu melakukan hal yang sama kepada wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur. Sebelum mengungkap kejadian itu di media sosial, dia telah berbicara dengan tujuh korban lainnya.
Awalnya Wu membantah tuduhan itu. Polisi juga awalnya lebih berpihak pada mantan member idol group EXO itu. Tetapi dua minggu kemudian, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatakan bahwa mereka telah menyetujui penangkapan Wu setelah melakukan penyelidikan yang sesuai dengan hukum.
Lebih rinci terkait putusan pengadilan memang belum dirilis. Namun, Pengadilan Distrik Chaoyang yakin 99,9 persen kalau Wu bersalah. Di Tiongkok, kejahatan pemerkosaan biasanya dikenakan hukuman antara tiga sampai sepuluh tahun penjara. Untuk kasus-kasus pemerkosaan berat, hukumannya bisa berupa penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Wu adalah salah satu bintang ternama di Tiongkok. Selama berkarir dia banyak menerima penghargaan baik lokal maupun internasional. Berkat pencapaian-pencapaiannya itu dia banyak dipercaya menjadi brand ambassador brand internasional seperti Porsche, Bvlgari, Louis Vuitton, dan Lancome. Setelah ditangkap polisi, Wu praktis kehilangan semua kontrak-kontrak dengan brand besar tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: variety