Terancam Hukuman Mati, Bandar Narkoba Siapkan Pleidoi

Terancam Hukuman Mati, Bandar Narkoba Siapkan Pleidoi

TERDAKWA Syaiful Yasan mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa dalam sidang daring di Pengadilan Negeri Surabaya.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Persidangan pekan lalu adalah hari yang sangat mencengkam buat terdakwa Syaiful Yasan. Sebab, ia harus mendengarkan tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Hari ini, Kamis, 16 Juni 2022, giliran bandar narkoba itu yang memberikan pembelaan alias pleidoi.

Dalam amar tuntutan di sidang sebelumnya, jaksa itu minta majelis hakim yang memimpin persidangan itu agar menyatakan terdakwa Syaiful secara sah dan meyakinkan bersalah. Karena telah melakukan tindak pidana sebagai perantara penjualan narkotika.

Narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 kilogram. Juga, ada 30 ribu butir pil ekstasi dan ekstasi serbuk seberat 1 kilogram. Terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena sudah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

”Iya. Minggu lalu sidangnya tuntutan. Saya berikan tuntutan maksimal. Sebab, barang buktinya sangat banyak. Besok (hari ini, Red) sidang lagi. Agendanya, pembelaan dari penasihat hukum terdakwa,” kata Suparlan saat dihubungi Harian Disway Rabu (15/6).

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa melakukan perbuatannya atas perintah dari orang berinisial JES. Orang itu kini masuk daftar pencarian orang (DPO). JES memberikan perintah ke terdakwa melalui telepon.

Saat itu ia minta mengambil 40 kilogram sabu-sabu milik Airbag alias Ireng yang juga masih buron. Barang haram itu diletakkan dalam kemasan teh cina yang ditaruh dalam koper merah dan abu-abu.

Setelah berhasil mengambil, terdakwa membawa pulang. JES kembali memerintah terdakwa untuk meranjau 13 kilogram kemasan teh cina tersebut ke dalam tas ransel. Barang itu diletakkan di Hotel Zoom, Jalan Dharmahusada, Surabaya, Kamis, 9 Desember 2021, pukul 15.00. 

Perintah itu terus berlanjut. Keesokan harinya, ia kembali meranjau 2 kilogram sabu-sabu di Hotel Best, Jalan Kedungsari, Surabaya. Lalu, 11 Desember 2 kilogram lagi di Hotel Oriza, Karangmenjangan, Surabaya.

Berikutnya, terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu dalam kemasan teh cina seberat 20 kilogram. Juga, enam bungkus ekstasi dalam tas ransel di hari yang sama. Semua barang haram itu diambil di Hotel New Cokelat, Gubeng, Surabaya.

Dua hari setelah itu, ia kembali diperintahkan untuk meranjau 3 kilogram sabu-sabu ke Hotel Gunawangsa, MERR, Surabaya. Kemudian, 1 kilogram di Hotel Bisanta, 1 kilogram di Hotel Evora, 500 gram di Hotel Lux Point, 1 kilogram di Hotel Kita, dan 2 kilogram di Hotel Grace Setia. Kala menjadi perantara dalam jual beli sabu dan ekstasi, terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. 

Apes bagi Syaiful, 27 Desember 2021, pukul 10.30, tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya menangkapnya di Jalan Rungkut Menanggal II-A, Surabaya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: