Hakim Nonaktif PN Surabaya yang Di-OTT KPK: Putusan Sudah Direncanakan sejak Permohonan Diajukan
TANGKAP layar sidang dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat yang digelar secara online.-Michael Fredy Yacob-
Johnson setuju. Ia langsung mengeluarkan penetapan hakim untuk menangani permohonan tersebut. Hamdan lalu menghubungi Rasja, staf honorer dari R. Joko Purnomo, panitera PN Surabaya. Hamdan minta agar dirinyalah yang ditunjuk sebagai panitera pengganti dalam sidang kasus itu.
Saat persidangan dimulai, Hamdan kembali menemui Hendro untuk memastikan bahwa Itong akan mengabulkan permohonan tersebut. Tapi, Hamdan minta Hendro kembali menyiapkan uang Rp 150 juta. Hendro menyanggupi permintaan itu, tapi hanya Rp 140 juta.
Uang itu akan diberikan saat putusan dibacakan. Hamdan minta agar uang tersebut diletakkan di mobil pribadinya. Sayang, sekitar pukul 15.00, Hendro diamankan KPK. ”Selanjutnya, barulah Itong dan Hamdan,” ungkapnya.
Saat pemeriksaan, terungkap fakta baru. Ada tindak kriminal lain yang dilakukan Itong dan Hamdan. Mereka juga menerima beberapa gratifikasi dari perkara lain di luar permohonan pembubaran PT SGP.
”Jadi, nominalnya berbeda-beda. Kalau Itong ada sekitar Rp 90 juta. Kalau Hamdan beda lagi. Tadi ada di dakwaan. Saya tidak hafal. Karena mereka kerjanya sendiri-sendiri. Itu di luar kaitannya dengan terdakwa Hendro,” tutur Wawan.
Ia juga membantah jika mempersulit penasihat hukum para terdakwa untuk bertemu dengan kliennya. ”Ini kan sudah menjadi tahanan pengadilan. Dan itu keputusan kepala rutan. Kita tidak bisa intervensi lagi,” ucapnya sambil berjalan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: