Hakim Nonaktif PN Surabaya yang Di-OTT KPK: Putusan Sudah Direncanakan sejak Permohonan Diajukan

Hakim Nonaktif PN Surabaya yang Di-OTT KPK: Putusan Sudah Direncanakan sejak Permohonan Diajukan

TANGKAP layar sidang dengan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat yang digelar secara online.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Terdakwa Hendro Kasiono telah menjalani persidangan. Di layar televisi, terlihat Itong Isnaeni Hidayat mengenakan kemeja batik serta kacamata. Badannya terlihat lebih kurus daripada sebelum menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang kini nonaktif itu menjadi orang terakhir yang mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunarwanto. Ia merupakan jaksa dari KPK.

Ada dua jaksa lainnya yang ikut mendampingi Wawan dalam membacakan dakwaan ketiga pelaku tindak pidana suap-menyuap itu. Mereka adalah Gina Saraswati dan M. Nur Aziz. Namun, sidang perdana kemarin, 21 Juni 2022, masih dilakukan secara online.

Mereka mengikuti dari tiga tempat berbeda. Itong mengikuti persidangan dari Rutan Medaeng Kelas I Surabaya, Hamdan di Rutan Kejati Jatim, dan Hendro dari Rutan Polda Jatim. Padahal, rencana awal, sidang itu dilakukan secara offline.

Dari berkas dakwaan yang dibacakan jaksa, dijelaskan kronologi kejahatan yang dilakukan tiga terdakwa itu. Tindakan mereka bermula saat pertemuan antara terdakwa Hendro Kasiono dengan Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid Umar di Lawang, Kabupaten Malang.

Dua orang itu merupakan pengurus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dalam pertemuan tersebut, disepakati biaya pengurusan perkara sebesar Rp 1.350.000.000. Uang itu untuk pengurusan perkara dari tingkat PN Surabaya sampai Mahkamah Agung.

”Perjanjian mereka bukan hanya itu. Tapi, akan ditambah 15 persen dari penjualan aset PT SGP ketika mereka (pemohon) dimenangkan,” kata Wawan saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Ir Juanda, Sidoarjo, Selasa, 21 Juni 2022.

Setelah itu, Hendro langsung berkomunikasi dengan Hamdan terkait rencana pengajuan permohonan pembubaran PT SGP. Ketika itu Hamdan setuju. Ia mengatakan bahwa akan konsultasi dengan terdakwa Itong terkait syarat dan cara pembubaran perusahaan.

Tak butuh waktu lama, Itong langsung memberikan informasi terkait pertanyaan Hendro. Selanjutnya, Hamdan dan Hendro bertemu untuk menyerahkan format berkas yang diperlukan sebagai acuan Hendro mengajukan permohonan tersebut.

Ketika itu Itong minta uang kepada Hendro untuk diberikan kepada Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. Tujuannya, Itong ditunjuk sebagai hakim yang menangani permohonan pembubaran perusahaan tersebut.

Setelah semua komunikasi telah terbangun, Abdul Majid langsung memberikan cek sejumlah nominal yang telah disetujui di awal untuk mengurusi segala keperluan dalam persidangan itu. ”Hendro lalu mencairkan uang itu. Kemudian, Rp 200 juta diberikan kepada Hamdan,” ungkapnya.

Namun, Hendro minta uang tambahan ke kliennya Rp 60 juta. Uang itu adalah tambahan untuk diberikan kepada hakim Itong. Dengan demikian, total uang yang diberikan Rp 260 juta. ”Transaksi mereka dilakukan di area PN Surabaya,” tambah Wawan.

Perjalanan transaksi telah berjalan dengan lancar. Hendro langsung mendaftarkan permohonan pembubaran PT SGP ke PN Surabaya dengan nomor perkara 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby. Kini giliran Hamdan yang mengurus proses di internal PN Surabaya.


JPU Wawan Yunarwanto diwawancarai awak media seusai persidangan.-Michael Fredy Yacob-

Ketika pemohonan pembubaran PT SGP telah teregister, Hamdan langsung menghubungi Maligia Yusup Pungkasan alias Pungky. Ia merupakan staf honorer yang bertugas di ruang wakil ketua PN Surabaya. Hamdan meminta wakil ketua PN Surabaya agar menunjuk Itong sebagai hakim dalam permohonan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: