Yeremia Temui Hakim Itong sebelum Ada Kuasa
TIGA saksi dihadirkan JPU saat memberikan keterangan di ruang sidang.-Michael Fredy Yacob-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Hendro Kasiono dan M. Hamdan diperiksa secara bersamaan. Tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khusus untuk mereka. Walau sebenarnya, berkas perkara kedua terdakwa itu terpisah.
Tiga saksi tersebut adalah Yudi, Sofyan, dan Yeremia. Ketiganya diperiksa secara bersamaan. Yudi dan Soyan membenarkan bahwa awalnya Abdul Majid dan Achmad Prihantoyo memiliki saham di PT Soyu Giri Primedika (SGP). Perusahaan itu didirikan untuk membangun rumah sakit.
”Awalnya saya diajak dokter Merry dan dokter Hadi unruk mendirikan rumah sakit. Dalam perjalanannya, dokter Merry dan dokter Hadi mengundurkan diri karena sesuatu hal,” kata Yudi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 5 Juli 2022.
Karena dua orang itu mengundurkan diri, akhirnya Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid yang menggantikan. Berjalannya waktu, dua orang itu menjual sahamnya kepada Yudi dan Sofyan. Setelah itu, akan dilakukan RUPS untuk mengubah struktur perusahaan.
Ternyata Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid tidak setuju dengan RUPS itu. RUPS tersebut lalu dimohonkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ternyata, Prihantoyo dan Majid juga mengajukan penutupan PT SGP.
”Karena buta hukum, saya menggunakan jasa pengacara Billy. Saya mendapat informasi tentang persidangan yang sedang berlangsung di PN,” ujarnya.
Seusai sidang, Johanes Dipa Widjaja, salah seorang anggota tim penasihat hukum terdakwa Hendro, mengatakan, saksi Yeremia menerangkan bahwa dirinya disarankan Hamdan untuk menemui Itong. Pertemuan antara Yeremia dan Itong bahkan dilakukan sebelum dirinya ditunjuk sebagai kuasa termohon secara resmi.
”Semoga dalam perkara ini benar-benar terungkap secara terang benderang fakta-fakta yang terkait. Saya yakin KPK mampu menegakkan hukum dengan tidak tebang pilih,” tegas Johanes Dipa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: