Pemilik SPI Akhirnya Dipenjara
JULIANTO (duduk) didampingi penasihat hukumnya, Jeffry Simatupang, seusai diamankan tim Kejati Jatim, Senin, 11 Juli 2022.-Penkum Kejati Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Julianto Eka Putra akhirnya masuk hotel prodeo. Di Lapas Lowokwaru, Malang. Itu setelah pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu itu dijemput paksa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di rumahnya di Surabaya, Senin, 11 Juli 2022.
Julianto terseret ke kursi psakitan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada peserta didiknya. Korban mencapai sembilan orang. Meski, persidangannya sudah berjalan sejak awal tahun 2022.
Kini persidangan itu sudah sampai agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Pada 20 Juli 2022 tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Selama menjalani persidangan, terdakwa menjadi tahanan kota.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, proses penahanan terdakwa itu melalui jalan yang cukup panjang. ”Julianto sudah melalui 19 kali persidangan. Alasannya, PN Malang menilai Julianto sangat kooperatif,” kata Mia kemarin (11/7).
April lalu Mia minta Kejari Batu untuk mengajukan permohonan penahanan terhadap Julianto. Permohonan itu sudah diberikan. Namun, PN Malang tidak melakukan eksekusi penahanan terhadap terdakwa. Baru kali ini pengajuan itu dikabulkan pengadilan.
”Kami tidak bisa melakukan penahanan karena itu bukan lagi kewenangan kami. Perkara sudah disidang. Akhirnya, permohonan itu diterima. Surat penahanan dari majelis hakim PN Malang itu pun terbit pada pukul 14.00. Julianto diamankan langsung di kediamannya di CitraLand Surabaya,” ujar Mia.
Sepanjang pemeriksaan saksi, Mia mendapat informasi bahwa terdakwa sering mengintimidasi para saksi korban. Tindakan itu dilakukan agar mereka menarik keterangan sebagai saksi di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Intimidasi tersebut dilakukan dengan berbagai cara. Bahkan, ada beberapa saksi yang akhirnya tidak datang ke persidangan. Hanya orang tua mereka yang datang untuk mencabut keterangan yang diberikan dalam penyidikan.
”Intimidasinya, saksi dan korban dihubungi via WhatsApp. Ada juga yang keluarganya diberi fasilitas materi. Orang tua korban pun minta kasus dicabut,” bebernyi.
Dari penahanan itu, Julianto langsung dibawa ke Lapas Lowokwaru.
Ia juga telah menjalani swab test untuk mencegah persebaran Covid-19. ”Sudah dites. Hasilnya alhamdulillah negatif. Tapi, terdakwa tetap ditempatkan di ruang isolasi. Itu untuk memastikan terdakwa benar-benar sehat dari paparan virus Covid-19,” sebutnyi.
Penahanan itu juga dilakukan supaya tidak ada anggapan bahwa kejaksaan atau pengadilan tebang pilih dalam penerapan hukum pelaku tindak kriminal. Termasuk, pelaku asusila. Sebab, beberapa waktu lalu polisi baru saja menangkap tersangka M. Subchi Azal Tsani dengan kasus yang sama.
Julianto pun akan menjalani lanjutan sidang di PN Malang pada 20 Juli. Atas kejahatan itu, Julianto dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: