Sidang Predator Anak SPI: Vonis Boleh Melebihi Tuntutan

Sidang Predator Anak SPI: Vonis Boleh Melebihi Tuntutan

Sejumlah alumni Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu menggelar aksi serta membentangkan poster, banner, dan pamflet-pamflet kecil bertuliskan seruan menolak kekerasan seksual menjelang sidang tuntutan.-Julian Romadhon-

MALANG, HARIAN DISWAY- Kepastian berapa tahun penjara yang akan dituntutkan kepada Julianto Eka Putra, pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia, Batu, harus ditunda seminggu lagi. Sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu, 20 Juli 2022, menundanya.

Jaksa menerapkan empat pasal berlapis. Pertama, pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kedua, pasal 81 ayat (2) UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ketiga, pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E  UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Semua pasal hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. Kecuali alternatif pasal keempat. Hanya tujuh tahun penjara. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati sudah mengatakan bahwa pihaknyi akan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal. Yakni, 15 tahun.

Putusannya?

”Hakim boleh dengan kewenangannya yang absolut tanpa bisa diintervensi siapa pun memvonis melebihi tuntutan. Apalagi, bila tujuannya memberikan efek jera kepada pelaku lain. Terutama kejahatan terhadap anak,” kata Parlindungan Sitorus, ketua umum organisasi advokat lawyer & legal. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: