Terdakwa Hakim Nonaktif Itong Sebut Tiga Saksi Tak Berkaitan Langsung

Terdakwa Hakim Nonaktif Itong Sebut Tiga Saksi Tak Berkaitan Langsung

TERDAKWA hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat memberikan keterangan seusai sidang.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Mobil tahanan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim sekitar pukul 09.00 memasuki lingkungan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sesampai di belakang pengadilan, keluar seorang pria dengan menggunakan kemeja batik dilapisi rompi oranye.

Orang itu adalah Itong Isnaeni Hidayat. Hakim nonaktif yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Januari lalu. Ini merupakan kali pertama Itong dihadirkan langsung di ruang sidang. Tiga kali persidangan sebelumnya, Itong hanya mengikuti secara online. 

Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dengan santai memasuki ruang sidang. Ia didampingi dua penasihat hukum. Pria itu didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima suap dari pemohon pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

”Perasaan biasa saja. Ini adalah proses hidup yang harus dijalani,” kata Itong, Jumat, 22 Juli 2022. Yang terpenting bagi Itong, dirinya harus membuktikan bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya tidaklah benar. ”Nanti kami buktikan,” ucapnya.

Menurutnya, dakwaan jaksa hanya berdasarkan asumsi dari keterangan satu orang. Yaitu, panitera pengganti M. Hamdan. Dengan demikian, keterangan tersebut harus dipatahkan dalam persidangan. Pun, ia mengeluh mengenai framing media yang begitu luar biasa terhadap dirinya.

”Saya tidak bisa berbuat banyak hal. Saya tidak bisa juga menjelaskan versi saya. Karena saya kan ditahan KPK. Contohnya, pemeriksaan terhadap tiga hakim. Yakni, Emma Eliyani, Yoes Hartyarso, dan Dede Suryaman. Sebenarnya, mereka itu tidak ada kaitannya dengan saya,” paparnya.

Itong juga membantah pernah memberikan arahan kepada Hamdan terkait permohonan pembubaran PT SGP. Penjelasan yang disampaikan JPU itu hanya berdasar katanya. Itu juga hanya diterima dari penjelasan satu orang. ”Secara hukum, itu tidak berlaku,” tegasnya.

Walau memang, ia mengakui bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan Hamdan terkait permohonan pembubaran PT SGP itu. Tapi, konteksnya bukan menjanjikan dan ada sisipan uang. Ketika itu, Hamdan hanya bertanya kepada Itong.

”Hamdan nanya ke saya: pembubaran PT itu apa harus gugatan? Saya jawab tidak. Kemudian, saya kirimkan melalui chat WhatsApp tentang permohonan pembubaran PT. Saya carinya dari Google saat itu. Karena saya tidak bawa buku undang-undang,” terangnya.

Tindakan serupa tidak hanya diberikan kepada Hamdan. Semua panitera pengganti yang bertanya pasti akan ia beri penjelasan. Ia juga membantah pernah memberikan draf gugatan kepada Hamdan. Menurutnya, itu tidak mungkin terjadi.

Sebab, Itong tidak pernah membuat konsep yang isinya gugatan. Di persidangan kemarin, ada tiga saksi yang dihadirkan. Namun, Itong mengakui, semua penjelasannya tidak berkorelasi dengan kasus yang menjerat dirinya ke kursi pesakitan. Keterangan saksi hanya mutar-mutar. Pun, semua saksi itu tidak pernah berkomunikasi dengan Itong.

”Perkara saya ini simpel sebenarnya. Tinggal membuktikan saja tindakan suap yang dilakukan. Lalu, siapa yang memberikan suap. Kan gampang. Saya juga tidak pernah komunikasi dengan Hendro,” tambahnya. 

Menurut Itong, kasusnya itu sangat kekurangan saksi dan alat bukti. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: