Polemik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week (1); First to File dengan Iktikad Baik

Polemik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week (1); First to File dengan Iktikad Baik

Idealnya, yang memiliki hak merek CFW adalah pengagas atau komunitas anak muda Citayam yang menggunakan istilah tersebut seperti anak-anak muda dalam foto ini.--

Merebaknya fenomena Citayam Fashion Week (CFW) menuai reaksi publik. Semula  hanya terbatas pada pro dan kontra atas penyelenggaraan kegiatan peragaan busana di tempat penyeberangan jalan, belakangan keriuhan semakin menjadi dengan adanya permohonan pendaftaran merek CFW.

Istilah Citayam Fashion Week (CFW) mulai viral ketika Ilhamdi Akbar, pemilik akun TikTok @radita.pradana menggunakan frasa tersebut pertama kali sebagai judul videonya pada 27 Juni 2022. Diikuti unggahan video akun @txtdrjkt berjudul Citayem Fashion Week In Stasiun BNI City.

Sejak itu CFW menjadi fenomena sosial tempat ajang adu fesyen sekumpulan remaja  dari area Depok, Citayam, Bojonggede, dan daerah penyangga yang layaknya Paris Fashion Week. Para anak muda ini berlenggak-lenggok mengenakan busana khasnya sambil menyeberangi zebra cross di area Dukuh Atas Sudirman, Jakarta Pusat.

CFW mulai menggema luas dan seperti bola salju diamplifikasi oleh media massa dan sosial media yang membuat fenomena ini kian dikenal publik. Hingga diikuti pendaftaran merek yang dikritisi masyarakat luas karena diajukan oleh pihak yang bukan pencetus CFW.

Dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektua (PDKI) Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) ada tiga pendaftaran merek CFW oleh artis Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment, oleh Indigo Aditya Nugroho dan Daniel Handoko Santoso. 

Pendaftaran ini menuai reaksi keras warganet, pakar, dan pejabat. DJKI lalu melakukan konferensi pers untuk mengklarifikasi pendaftaran merek CFW. 

First To File

Merek adalah tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang sejenis dalam lalu lintas perdagangan. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), menganut sistem konstitutif. Bahwa merek mendapat perlindungan hukum apabila didaftarkan (Pasal 3).

Pendaftaran menjadi penting karena melahirkan hak eksklusif bagi pemilik merek untuk menggunakan sendiri mereknya, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada keseluruhannya atau pada pokoknya dengan merek terdaftar miliknya.

Hal ini karena fungsi utama merek adalah membedakan asal-usul barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan di masyarakat.  

Pendaftaran merek menganut prinsip first to file yang memberikan prioritas kepada pendaftar pertama untuk memperoleh hak eksklusif merek. Sehingga sejumlah pihak seolah berlomba adu cepat mendaftarkan merek. 

Hal ini pula yang dilakukan oleh trademark squatter yang bergerak cepat mendaftarkan banyak merek terkenal luar negeri karena melihat peluang bahwa  merek tersebut belum didaftarkan di Indonesia oleh pemiliknya.

Situasi ini pun terjadi pada pendaftaran merek CFW yang dilakukan bukan oleh pengagasnya. Dengan makin meningkatnya popularitas CFW dan belum didaftarkan oleh penggagas kegiatan CFW, menimbulkan peluang pihak lain untuk adu cepat mendaftarkan CFW.

Apabila pendaftaran ini dikabulkan, pendaftar merek CFW akan memiliki hak ekslusif yang dapat memonopoli nama CFW dan melarang pihak manapun menggunakan nama CFW.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: