Polemik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week (1); First to File dengan Iktikad Baik
Idealnya, yang memiliki hak merek CFW adalah pengagas atau komunitas anak muda Citayam yang menggunakan istilah tersebut seperti anak-anak muda dalam foto ini.--
Siapa Yang Berhak?
Ditinjau dari hukum merek, semua pihak dapat mendaftarkan merek sepanjang didasarkan integritas dan iktikad baik serta memenuhi persyaratan UU Merek.
Melalui Pasal 20 dan Pasal 21, UU Merek telah menetapkan merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak pendaftarannya. Sehingga, tidak semua permohonan merek dapat dikabulkan.
Sebagian besar mendukung untuk mendaftarkan merek CFW, namun pendaftaran haruslah dilakukan oleh mereka yang berhak. Sejumlah pihak mengecam pendaftaran merek CFW karena pendaftar tidak berhak atas ikon nama CFW.
Baik Baim Wong, Indigo, dan Daniel bukanlah pihak yang berhak karena bukanlah pihak pertama yang mencetuskan istilah CFW. Idealnya, yang memiliki hak merek CFW adalah pengagas atau komunitas anak muda Citayam yang menggunakan istilah tersebut.
Persoalannya, kesadaran untuk mendaftarkan merek tersebut sepertinya belum bertumbuh di komunitas penggagas. Belum terlihat kesadaran komunitas anak muda itu untuk mendaftarkan merek CFW atas ajang kreativitasnya.
Jika penyebabnya adalah karena keterbatasan literasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) maupun finansial, pemerintah perlu memfasilitasi mereka untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek CFW.
Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah harus melindungi merek CFW tersebut dari pihak lain yang kembali mengajukan permohonan pendaftaran merek itu baik di dalam maupun di luar negeri, mengingat belum ada yang mendaftarkan merek CFW.
Peluang terdaftarnya merek atas nama komunitas penggagas kegiatan CFW sangat besar karena mereka memiliki pengakuan politis warganet sebagai pencetus kegiatan tersebut.
Komunitas inilah yang mampu menjadikan kegiatan CFW sebagai magnet berkumpulnya kaum muda di Stasiun Dukuh Atas dan membuat plesetan singkatan SCBD (yang selama ini lekat dengan kalangan bisnis dan pekerja kerah putih) menjadi Sudirman, Citayam, Bojonggede, Depok yang bernuansa kerakyatan dan tidak berbau komersial.
Bukan hanya itu, kegiatan fashion show CFW dipandang sebagai simbol kebangkitan kreativitas masyarakat pinggiran.
Iktikad Tidak Baik
UU Merek menetapkan bahwa prinsip first to file ini harus diikuti dengan iktikad baik. Bahwa meskipun pendaftar pertama memiliki prioritas untuk mendapatkan hak merek, namun pendaftaran tersebut wajib dilandasi iktikad baik.
Dengan adanya prinsip iktikad baik dalam pendaftaran merek, menunjukkan bahwa pendaftaran merek bukan semata-mata adu cepat mendaftarkan di sistem administrasi negara.
Dengan tegas Pasal 21 ayat (3) UU Merek menyebutkan bahwa permohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: