Polemik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week (1); First to File dengan Iktikad Baik

Polemik Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week (1); First to File dengan Iktikad Baik

Idealnya, yang memiliki hak merek CFW adalah pengagas atau komunitas anak muda Citayam yang menggunakan istilah tersebut seperti anak-anak muda dalam foto ini.--

Penjelasan pasal ini menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ”pemohon yang beriktikad tidak baik” adalah pemohon yang patut diduga dalam mendaftarkan Mereknya memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Pendaftar merek CFW dianggap memiliki iktikad tidak baik apabila patut diduga mendaftarkan merek dengan niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek CFW yang digagas komunitas Citayam demi kepentingan komersialnya yang menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Mengingat pendaftaran CFW dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dan bukan pemilik merek CFW, dan sepertinya menyerobot nama milik komunitas, pendaftaran ini menunjukkan iktikad tidak baik.

Sehingga apabila pendaftaran tetap dilakukan, ada cacat hukum karena UU Merek melarang pendaftaran merek yang beriktikad tidak baik. (*/bersambung)

Indeks: Fenomena the power of netizen, baca selanjutnya…

Oleh: Prof. Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M (Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual, Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Airlangga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: