Ferry, Pejabat Satpol PP, Sebut Kasatpol dan Mantan
TERSANGKA Ferry Jocom yang mengenakan rompi oranye dikawal petugas kejaksaan.-istimewa-
SURABAYA, HARIAN DISWAY, Rompi tahanan kini menghiasi badan Ferry Jocom. Dihiasi borgol yang merekat di kedua tangannya. Setiap langkah Ferry pun diawasi penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya. Mulai ruang penyidik di lantai 2 ruang seksi pidana umum hingga menuju mobil yang membawanya ke hotel prodeo. Di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Ia adalah pejabat di satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Ia akhirnya berurusan dengan hukum karena menjual aset satuannya. Yakni, barang sitaan yang diambil dari masyarakat yang melanggar aturan Pemkot Surabaya. Barang sitaan tersebut berupa besi.
Mantan Kabid Pengendalian dan Penertiban Umum Satpol PP Surabaya itu memang sudah jadi tersangka sejak beberapa hari lalu. Kemarin, 11 Agustus 2022, gilirannya diperiksa sebagai tersangka kasus pungli. Pemeriksaan itu dilakukan mulai pukul 10.00 sampai 15.00. Lima jam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, saat pemeriksaan, 16 pertanyaan diberikan penyidik. Kasus itu ditangani pidana khusus. Kedatangan tersangka juga didampingi dua penasihat hukum.
”Materi pertanyaan yang diberikan kepada tersangka masih hanya seputar kronologi kejadian serta aliran dana dari penjualan barang hasil penertiban Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjungsari,” ucap Danang.
Abdurrahman Saleh, penasihat hukum tersangka, membenarkan bahwa siang kemarin diirnya bersama rekannya mendampingi Ferry saat pemeriksaan. Ia juga membeberkan bahwa dirinya sudah melaporkan sembilan nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut ke Kejari Surabaya.
”Ya. Salah satu oknum yang kami laporkan adalah Kasatpol PP Kota Surabaya dan mantan Kasatpol PP Kota Surabaya berinisial I. Termasuk, orang yang membeli barang-barang itu,” tutur Saleh.
Pun, semua nama itu sudah diungkapkan Ferry dalam berkas berita acara pemeriksaan (BAP). Karena itu, ia mendesak agar penyidik Kejari Surabaya segera memanggil sembilan nama yang telah dituangkan kliennya dalam BAP.
”Kewenangan kejaksaan untuk memanggil, melakukan proses penyidikan terhadap orang yang disebut Pak Ferry dalam BAP. Tentu yang tersebut di BAP harus dimintai keterangan,” tegasnya. Namun, langkah selanjutnya, ia dan rekannya hanya menunggu progres dari kejaksaan.
Namun, ia berharap agar kasus itu berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. ”Di situ juga sangat gamblang menyebutkan beberapa nama seperti yang saya laporkan dan sudah merupakan kewenangan kejaksaan untuk menggunakan pengembangan penyidikan,” ujar Saleh. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: