Perda Desa Wisata Disahkan, Pergub Menyusul

Perda Desa Wisata Disahkan, Pergub Menyusul

Suasana sidang paripurna DPRD Jawa Timur yang mengesahkan Perda Desa Wisata, Juat, 12 Agustus 2022. -Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Peraturan daerah (Perda) tentang desa wisata akhirnya disahkan oleh DPRD Jawa Timur, Jumat 12 Agustus 2022. Hampir tiga tahun rancangan Perda tersebut dibahas mulai dari Komisi B DPRD Jatim

Anggota komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi mengatakan, kendala pengelolaan desa wisata adalah keterbatasan dana. Perda ini, untuk mengatasi permasalahan tersebut. Perda tersebut merupakan payung hukum agar desa wisata bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah provinsi.


Anggota Komisi B DPRD Jatim Daniel Rohi. -Michael Fredy Yacob-

Selama ini, peran Pemprov Jatim sangat terbatas. Hanya memberikan bantuan promosi dan pembinaan sumber daya manusia (SDM). Dengan adanya Perda ini, Pemprov mengalokasikan APBD untuk pengembangan desa wisata.

"Pemerintah kalau mengeluarkan bantuan harus ada payung hukum. Inilah payung hukumnya untuk itu," kata Daniel Rohi saat ditemui Harian Disway. Selain terbatasnya dana, pengelolaan desa wisata juga terkendala status kepemilikan lahan.

BACA JUGA:Jatim Targetkan Booster Lanjutan Nakes Rampung Oktober

Berdasarkan data dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, ada sekitar 500 desa wisata di Jawa Timur. Lebih dari separonya, berada di kawasan lahan milik Perhutani. "Perda ini pun bisa memfasilitasi untuk kerja sama dengan desa wisata," ucapnya.

Hutan yang sebelumnya tidak produktif, bisa dikelola oleh masyarakat. Tanpa mengubah kultur masyarakat. "Jangan kemudian daerah yang potensi wisata malah dibangun homestay atau tempat penginapan," ujarnya.

Selain itu, Perda tentang Desa Wisata akan lebih memproteksi agar hasil pendapatan desa wisata bisa dinikmati oleh masyarakat sekitar. "Jangan sampai hadir pemain-pemain besar yang merecoki. Sehingga ekonomi rakyat berkembang," tambahnya. 

Sistem desa wisata adalah sustainable tourism (pariwisata berkelanjutan). Di mana pariwisata yang baik harus mengandung tiga unsur, yakni berdampak bagi perekonomian masyarakat sekitar lokasi, menciptakan harmoni-integrasi sosial, serta harus memperhatikan aspek sosial. 

"Jangan sampai semangat berpariwisata merusak lingkungan. Desa wisata jangan mengubah karakter asli desa. Kalau potensinya pertanian, harus objek utamanya pertanian. Jangan diubah hotel dan sebagainya. Sebagai bonusnya, baru dipakai untuk pariwisata," tandasnya. 

Sekretaris Daerah Pemprov Jatim Adhy Karyono mengatakan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disahkan, Pergub akan disahkan November 2022. 

"Ini kan pengesahan rancangan baru dibahas di masing-masing komisi. Termasuk dengan rancangan RAPBD-nya. Pengesahannya (Pergub) biasanya November tanggal 10. Kami akan bahas di bulan September," ucapnya. 

Sumber: