Pinjol Ilegal Masih Marak, Indah Kurnia Terus Gencarkan Literasi Keuangan
Peserta sosialisasi bahaya Pinjol oleh Yayasan Wahana Narasi Indonesia, OJK, dan Indah Kurnia. -Boy Slamet/Harian Disway-
Apabila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: