Pinjol Ilegal Masih Marak, Indah Kurnia Terus Gencarkan Literasi Keuangan

Pinjol Ilegal Masih Marak, Indah Kurnia Terus Gencarkan Literasi Keuangan

Peserta sosialisasi bahaya Pinjol oleh Yayasan Wahana Narasi Indonesia, OJK, dan Indah Kurnia. -Boy Slamet/Harian Disway-

Apabila ada masyarakat menemukan kasus jerat pinjaman online bisa melaporkan ke OJK melalui nomor WhatsApp 081157157157. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: