Selamat... Pinangki Sudah Bebas
-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-
Tuntutan jaksa cuma empat tahun penjara, divonis hakim sepuluh tahun penjara.
Menanggapi vonis melonjak itu, Pinangki menyatakan tidak terima. Naik banding.
Senin, 14 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Jakarta, melalui webnya, mengeluarkan putusan begini:
”Menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan KESATU - Subsider dan Pencucian Uang.”
Akhirnya: ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600.000.000.”
Begitulah, atas dasar hukum yang berperikemanusiaan, perikeadilan, hukuman Pinangki empat tahun. Akhirnya dijalani dua tahun plus 25 hari, dia bebas bersyarat.
Jangan Dibanding-bandingkan
Hukuman buat koruptor Indonesia jangan dibanding-bandingkan dengan negara lain. Apalagi dibandingkan Tiongkok. Jangan.
Dikutip dari The Guardian, 5 Januari 2021, bertajuk ”China Sentences Top Banker to Death for Corruption and Bigamy”, hukuman terhadap bankir Lai Xiaomin (terbukti korupsi) sangat berat.
Lai Xiaomin dituduh menerima suap 1,79 miliar yuan (USD 276,7 juta) selama 10 tahun, periode ketika ia juga bertindak sebagai regulator. Lalu, ia diadili di Pengadilan Tianjin, Tiongkok.
Putusan pengadilan menyatakan, ia terbukti korupsi tersebut. Juga, menggelapkan dana publik 25 juta yuan.
Vonis hakim: Lai Xiaomin dihukum mati. Atas putusan itu, Lai Xiaomin menerima.
Tidak menunggu lama. Dilansir dari kantor berita AFP, 29 Januari 2021, yang mengutip televisi milik negara Tiongkok, CCTV, Lai Xiaomin dieksekusi mati di luar Kota Tianjin.
Dengan cara, terpidana berlutut, kedua tangan terikat di belakang. Algojo menembak kepala terpidana bagian belakang dari jarak semeter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: