Selamat... Pinangki Sudah Bebas

Selamat... Pinangki Sudah Bebas

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Waktu serasa cepat beringsut. Terpidana korupsi, mantan jaksa Pinangki, bebas dari Lapas Tangerang, Selasa, 6 September 2022. Tak seorang pun layak protes. Sebab, dia bebas bersyarat atas nama hukum.

KEPALA Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno kepada pers, Selasa, 6 September 2022, mengatakan:

”Hari ini tidak hanya beliau (Pinangki Sirna Malasari) yang bebas bersyarat. Tapi, juga Ratu Atut Chosiyah, Mirawati Basri, dan Desi Aryani.”

Para wanita itu sudah menjalani hukuman penjara dua pertiga masa hukuman. Dengan demikian, secara hukum, mereka berhak bebas bersyarat.

Artinya, jika melanggar hukum sebelum habis masa hukuman (penuh), mereka langsung dimasukkan penjara lagi, selain pelanggaran baru disidik polisi.

Pinangki ditahan di Rumah Tahanan Kejagung Cabang Salemba pada Rabu malam, 12 Agustus 2020. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dia semestinya bebas murni pada 12 Agustus 2024.

Jika dihitung dari sejak Pinangki ditahan sampai bebas bersyarat Selasa, 6 September 2022, terhitung dia menjalani penjara dua tahun 25 hari. Berarti, belum dua pertiga dari masa hukuman.

Namun, pihak Kemenkum HAM belum menjelaskan, seberapa banyak Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Remisi untuk apa saja? Belum diumumkan.

Mengapa serasa Pinangki cepat bebas? Sebab, saat kasusnya terungkap dulu, beritanya terlalu heboh. Sampai, Menko Polhukam Mahfud MD ikut bicara diwawancarai televisi. Mahfud bicara tegas.

Kehebohan itu menimbulkan imajinasi publik, seolah Pinangki bakal dihukum sangat berat. Imajinasi publik: sepuluh tahun, dua puluh, hukuman mati. 

Padahal, kenyataannya tidak seperti imajinasi publik. Hukum punya caranya sendiri. Hukum dijalankan manusia yang punya perasaan. Rasa belas kasih dan tepo seliro. 

(Bahasa Jawa, tepo: menempatkan, seliro: diri sendiri). Artinya, semua orang mesti menempatkan diri sendiri pada suatu keadaan yang dihadapi, bagaimana seandainya diri sendiri korupsi? Makanya, jangan kejam pada koruptor.

 

Kilas Balik Perkara

Sumber: