Kronologi Dakwaan Satpol PP Loncat-Loncat

Kronologi Dakwaan Satpol PP Loncat-Loncat

SIDANG dengan terdakwa Ferri Jocom yang digelar secara online di Pengadilan Tipikor Surabaya.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- JAKSA penuntut umum (JPU) sudah membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu, 28 September 2022. Artinya, mantan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Surabaya Ferri Jocom resmi memulai persidangan.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menjual barang sitaan satpol PP. Semua barang itu diperoleh saat satpol merazia dan menyita dari masyarakat yang melanggar aturan pemerintah.

Jaksa mendakwa Ferri dengan Pasal 10 huruf a subsider Pasal 10 huruf b juncto Pasal 15 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di surat dakwaan yang dibacakan jaksa Nur Rahmansyah dituliskan, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang jabatan yang dimiliki. Jabatan itu untuk memperdaya dan menggerakkan orang lain, baik itu bawahan maupun pihak ketiga. 

Terdakwa menggelapkan barang-barang hasil penegakan peraturan daerah Kota Surabaya dengan jalan menjual melalui perantara pihak ketiga. Lalu, semua barang hasil penegakan itu dijual tanpa prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan jabatan yang dimiliki, terdakwa menyuruh saksi Sunad, Yateno, Mohammad S. Hanjaya, dan Slamet Sugianto untuk mencarikan pembeli. Dalil yang digunakan adalah pembersihan karena akan dipasang paving.

Dengan demikian, semua barang di gudang milik satpol PP itu akan dikeluarkan. Namun, mereka gagal mencari pembeli. Akhirnya, terdakwa menyepakati transaksi Rp 500 juta untuk semua barang di gudang tersebut. Kecuali empat rombong dan satu mobil rongsokan.

Saksi Abdul Rahman pun memilah barang-barang sitaan itu. Ada yang dipotong dengan menggunakan las atau alat lainnya. Abdul juga sudah mengangkut dua truk berisi besi. Barang itu pun dijual ke PT Raksa sebesar Rp 45 juta.

Namun, setelah itu, tindakan mereka ketahuan. Sisa barang yang belum terjual pun masih berada di dalam gudang. Hanya, kondisinya sudah rusak dan sudah terpotong menjadi beberapa bagian.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa Ferri Jacom bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya yang dijadikan dasar penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, sidang dakwaan itu dilakukan secara online. Terdakwa mengikuti dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim. ”Sidang selanjutnya adalah pembacaan eksepsi terdakwa,” ujar Danang, Rabu, 28 September 2022.

Sementara itu, Abdurahman Saleh, kuasa hukum Ferri, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi. Sebab, ia menilai dakwaan yang dibacakan jaksa itu tidak sesuai. Banyak kronologi yang lompat-lompat.

”Semua tindakan yang dilakukan terdakwa itu tidak dilakukan sendirian. Pasti ada orang yang membantu. Termasuk, pembelinya juga ada,” ucapnya seusai persidangan.

Seharusnya semua orang yang terlibat dalam peristiwa tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: