Rekonstruksi Kanjuruhan Tak Menembak ke Arah Tribun
REKONSTRUKSI yang digelar di Mapolda Jatim untuk tersangka dua personel kepolisian. Dalam rekonstruksi itu, tidak tergambar tembakan gas air mata diarahkan ke tribun. Tersangka berkilah tembakan jatuh di lintasan lari.-JUNI KRISWANTO-AFP-
SURABAYA, HARIAN DISWAY -- Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, kini memasuki tahap rekonstruksi. Reka ulang adegan itu dilakukan di lapangan sepak bola Polda Jatim. Ada 30 adegan yang dilakukan. Melibatkan 50 orang. Sebagian besar menjadi peran pengganti. Mereka berperan sebagai suporter Arema FC.
Dua polisi yang statusnya sudah menjadi tersangka juga terlibat dalam rekonstruksi itu. Mereka adalah AKP Hasdarmawan dan AKP Bambang Sidik Achmad. Personel Brimob yang menembakkan gas air mata juga dihadirkan dalam kegiatan itu.
BACA JUGA:Simpang Siur Otopsi Korban Kanjuruhan
Detail pergerakan polisi pun dilaksanakan. Mulai ketika polisi mengamankan suporter yang turun ke lapangan sampai perintah penembakan gas air mata. Simulasi tribun juga ada di sana. Walau hanya berupa papan yang ditempelkan kertas bertulisan nomor tribun.
Ada sekitar sepuluh adegan yang dilakukan di sekitar tribun 13 dan 14. Mulai adegan 16 sampai 25. Di adegan tersebut, suporter yang turun ke lapangan melemparkan batu dan botol kaca. Tersangka Hasdarmawan berusaha meredam emosi Aremania (pendukung Arema FC).
Hasdarmawan juga meminta agar suporter meninggalkan lapangan. Tak berapa lama kemudian, perwira balok tiga itu mendengar tembakan gas air mata dari pasukan lain. Lalu, ia turut memerintahkan persiapan penembakan.
Hanya, dalam reka ulang itu, tidak ada satu pun tembakan yang mengarah ke tribun penonton. Semuanya diakui jatuh di lintasan lari. Terutama yang dilakukan dalam adegan 19 sampai 25. Yakni, adegan penembakan gas air mata.
REKAMAN video yang menunjukkan asap (yang seperti gas air mata) menyebar di tribun penonton. -Repro AFP-
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo enggan menjelaskan mengapa dalam rekonstruksi tidak ada penembakan gas air mata ke arah tribun. Dedi tak mau menjawab itu dengan alasan hal tersebut sudah masuk materi penyidikan. Hanya penyidik yang bisa menyampaikan. Tersangka juga bebas memberikan keterangannya.
”Kalau memang tersangka menyebutkan seperti itu (tidak menembak ke dalam tribun penonton, Red), ya itu haknya. Mereka kan (tersangka) punya hak ingkar,” ucapnya di gedung Humas Polda Jatim seusai rekonstruksi, Rabu, 19 Oktober 2022.
Ia juga yakin bahwa penyidik punya pendapat lain tentang kejadian tersebut. Tentu berdasar seluruh keterangan para saksi yang telah dihadirkan. Termasuk alat bukti yang dimiliki penyidik. Semua itu, akan dipertanggungjawabkan di persidangan.
Rekonstruksi tersebut juga dilihat langsung oleh sejumlah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka sudah melihat peran dari tiga tersangka dari anggota kepolisian.
”Apa yang belum jelas akan menjadi jelas dalam rekonstruksi ini. Kegiatan ini tentu akan dimasukkan ke berita acara. Lalu, diberikan ke jaksa penyidik,” ucap Dedi.
Setelah melakukan rekonstruksi, penyidik bersama tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) mendatangi salah seorang rumah korban. Tujuannya, ingin meminta izin melakukan otopsi terhadap korban. Target mereka, ada dua jenazah yang akan diotopsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: