Capaian Pajak Surabaya Kurang Rp 1,68 Triliun

Capaian Pajak Surabaya Kurang Rp 1,68 Triliun

Suasana pusat bisnis Surabaya di kawasan Basuki Rahmat. Pemkot Surabaya berencana menggenjot capaian pajak.-Boy Slamet-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satu bulan lagi sudah tiba di pengujung tahun. Namun, total pendapatan pajak di Kota Surabaya masih rendah. Masih mencapai 64,7 persen dari target Rp 4,76 triliun.

 

Artinya, pendapatan dari sektor pajak tembus Rp 3,08 triliun. Dan kekurangannya mencapai Rp 1,68 triliun. Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz pun mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengejar target dalam sisa waktu kurang dari dua bulan ini.

 

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta agar pemkot tegas dalam menegakkan aturan. Terutama terhadap pajak hotel, restoran, maupun hiburan. Ia ragu target bisa dicapai pada akhir tahun nanti.

 

Sebab, masih banyak pajak yang menunggak sampai bertahun-tahun. Termasuk pajak reklame dan objek pajak lainnya. Demikian juga dengan pajak lain seperti Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 

“Saya hitung BPHTB juga masih jauh dari target,” katanya saat dihubungi, kemarin. Yakni baru Rp 756 miliar dari target Rp 1,3 triliun. Cara pemenuhannya harus segera dilakukan. Jangan sampai menggunakan dividen BUMD.

 

Kepala Bapenda Surabaya Musdiq Ali Suhudi mengaku melakukan berbagai upaya untuk mengejar target itu. Salah satunya, kerja sama dengan kejaksaan, camat, hingga lurah. Terutama yang paling banyak tunggakan seperti PBB.

 

“Banyak yang menunggak lama. Kasusnya kebanyakan mirip,” terangnya saat dihubungi, Jumat, 11 November 2022. Misalnya, orang membeli rumah orang lain. Ternyata, pemilik lama menunggak PBB bertahun-tahun.

 

Selain itu, ada kendala lain. Yakni sejumlah tanah masih berstatus sengketa. Di antaranya, warga dengan Perusahaan Jawatan Kereta Api atau bahkan dengan instansi pemerintah yang lain. “Kadang juga ada beberapa yang punya tambak besar, tapi penghasilannya sedikit,” katanya.

 

Pun dengan restoran, masih banyak yang menunggak pajak. Para pemilik, kata Musdiq, masih kesulitan untuk membayar pajak lantaran cash flow perusahaan mereka belum normal. Efek pandemi Covid-19 selama dua tahun masih terasa.

 

Untuk itu, Musdiq pun sudah memberi beberapa kelonggaran. Misalnya, memberi diskon untuk BPHTB. Tentu dengan ketentuan dan syarat yang berlaku. “Ini juga sedang kami bicarakan yang lain. Kami akan izinkan pajak bisa dicicil. Bilang saja, nanti kita hitung antara kemampuan dan pajak yang harus dibayar,” tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: