Semua orang Bisa Jadi Kadaver
Hermawan Kartajaya dan Dekan Fakultas Kedokteran Unair Budi Santoso menandatangani MoU wasiat kadaver disaksikan dua anak Hermawan, Michael Hermawan dan Stephanie Hermawan, 18 November 2022..-Boy Slamet-Harian Disway-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Setiap Fakultas Kedokteran (FK) membutuhkan kadaver alias jenazah yang sudah diawetkan. Itu untuk keperluan belajar anatomi bagi para mahasiswa selama satu semester. Sayangnya, kadaver tersebut susah dicari.
“Sejauh ini, biasanya dapat kadaver dari RSUD dr Soetomo,” ujar Prof Agung Pranoto, mantan Dekan FK Universitas Airlangga. Biasanya, yang menjadi kadaver jenazah tanpa identitas yang sudah lama tidak ada yang mengaku sebagai keluarganya.
Di Indonesia, kadaver memang lazim diperoleh dengan cara pemilikan (toe-eigening). Itu sudah diatur dalam Nomor 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat dan atau Jaringan Tubuh Manusia.
Toe-eigening terjadi saat kadaver yang diperoleh ditelantarkan oleh eigenaar (pemilik)-nya. Selain itu, kadaver juga diperoleh melalui penyerahan (levering). Hal itu terjadi saat ahli waris dari kadaver yang bersangkutan selaku eigenaar-nya menyerahkan kadaver tersebut ke FK.
Namun, cara penyerahan itu sangat jarang terjadi di Indonesia. Terakhir terjadi pada 2011 silam. Dosen Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) meninggal lalu jenazahnya diawetkan dan diserahkan ke FK UGM. Sesuai dengan wasiatnya.
“Di FK Unair pernah ada, tapi batal,” lanjut Agung. Yakni pada 2015 silam, seorang pensiunan guru di SMAK St Louis 1 Surabaya telah berwasiat untuk jadi kadaver. Begitu di tengah perjalanan, keluarganya keberatan. Lalu membatalkan.
Padahal, wasiat itu sudah ditandatangani. Namun, Agung sendiri mafhum. Sebab menjadi kadaver memang tak cukup didukung secara hukum saja. Melainkan juga menyangkut moral. “Kita juga gak menagih. Itu kan soal kerelaan semua pihak saja. Tidak apa-apa karena tidak ada paksaan,” tandasnya.
Syarat menjadi kadaver juga beda dengan pendonor organ. Misalnya, donor organ harus dicek dulu sesuai dengan kebutuhan penerima. Sementara untuk menjadi kadaver tidak perlu syarat cek fisik apa pun. Cukup kerelaan diikuti dengan persetujuan ahli waris.
Dekan FK Unair Budi Santoso mengatakan, deklarasi pendonor kadaver pertama untuk FK Unair baru dilakukan oleh Hermawan Kartajaya pada Jumat, 18 November lalu. Menurutnya, deklarasi menjadi kadaver merupakan hal yang langka.
Kadaver itu memang semata digunakan untuk media pembelajaran anatomi. Itu pendidikan dasar yang sangat dibutuhkan oleh para calon dokter. Baik dari tingkat S-1 hingga spesialis.
Secara teknis, kadaver HK akan diserahkan ke departemen anatomi dan histologi FK Unair. Tentu setelah upacara keagamaan sesuai permintaan keluarga. Baru kemudian disimpan dan diawetkan dengan suhu dingin.
“Tidak lagi menggunakan formalin karena baunya akan mengganggu,” kata spesialis obsteri ginekologi itu. Yang jelas, kata Budi, kadaver tetap diperlakukan dengan hormat dan manusiawi. Apalagi para kadaver itulah yang akan menjadi guru bagi calon dokter di ruang praktikum. (Mohamad Nur Khotib)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: