Presiden Jokowi Siapkan Nama Pengganti Panglima TNI Penerus Jenderal Andika

Presiden Jokowi Siapkan Nama Pengganti Panglima TNI Penerus Jenderal Andika

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. -Dispenad-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Jenderal Andika Perkasa akan mengakhiri masa bhaktinya sebagai Panglima TNI dalam waktu dekat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyiapkan sosok calon penerus Andika.

Hari ini, Kementerian Sekretaris Negara mengirimkan Surat Presiden (Surpres) calon Panglima TNI, pengganti Jenderal Andika Perkasa kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada media di Istana Kepresidenan, rabu 23 November 2022. 

"Pada hari ini kita akan dikirim kepada DPR Surpresnya," kata pria kelahiran Bojonegoro, 13 Februari 1962 itu.

Ia tak menerangkan secara rinci siapa sosok pengganti Andika Perkasa. Namun, ia memberikan bocoran kriterianya. 

"Jelas kalau calon Panglima TNI itu pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan cluenya begitu," kata Pratikno.

Ada tiga kepala staf TNI yang masih menjabat. Yakni, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, serta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

Wakil Ketua DPR Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan, pemilihan Panglima baru tidak lepas dari tiga tokoh itu. Namun presiden tentu mempertimbangkan akhir masa pensiun mereka. 

“Saya tidak bisa berandai-andai, saya bukan Presiden, tapi yang jelas teman-teman wartawan bisa lihat,” sebut Lodewijk ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa, 22 November 2022.

 “Pak Yudho kapan sih pensiunnya? Pak Fadjar kapan? Kemudian Pak Dudung kapan?” lanjut mantan Danjen Kopassus itu.

Masa bhakti Dudung dan Yudo habis 2023. Sedangkan Fadjar masih memiliki dua tahun masa bakti hingga 2024. Dari segi durasi tersebut, Fadjar dinilai lebih memungkinkan menjadi Panglima TNI.

Kendati begitu, Lodewijk menyerahkan semua keputusan ke Presiden Jokowi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: