Problem Sengketa Batas Tanah Petani Tuban, Lasiran Tuntas Berkat Program PTSL

Problem Sengketa Batas Tanah Petani Tuban, Lasiran Tuntas Berkat Program  PTSL

Program PTSL menyelesaikan sengketa tanah lasiran dengan jalur damai.-BPN-

TUBAN, HARIAN DISWAY -  Proses pembuatan sertifikat tanah menemui jalan terjal. Banyak hambatan di lapangan. Salah satunya terkait batas tanah. 

Masalah batas ini kerap menyebabkan sengketa antar masyarakat pemilik tanah yang berlarut larut seperti yang terjadi di Tuban, Jawa Timur. 

 

Pengalaman ini yang dialami Lasiran (56), seorang petani dari Desa Ngadirejo, Kabupaten Tuban, saat mengikuti proses pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

Lasiran mengatakan, secara terus terang tidak ingin sengketa dengan tetangga itu sampai terjadi. 

 

Namun, ia menyadari terjadinya sengketa batas juga disebabkan karena ketidakpedulian pemilik tanah, termasuk dirinya sendiri yang selama ini tidak memasang patok sesuai dengan standar yang berlaku.  


Penyerahan sertifikat tanah di Tuban oleh Kementerian ATR/BPN melalui program PTSL.--

 

"Namanya juga budaya yang terbentuk dari dulu, terkadang ada juga yang pembatasnya pohon yang bisa bergerak, maka terjadilah sengketa batas itu," ujar Lasiran saat ditemui usai menerima sertifikat tanah dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berlangsung di Hotel Mustika, Tuban, pada Selasa 15 November 2022.

 

Lasiran sempat memberhentikan proses pendaftaran tanah yang sedang berlangsung karena masih adanya argumen terkait batas kepemilikan tanah.

 

Namun, setelah dilakukan mediasi dan sosialisasi terkait pentingnya memanfaatkan momentum PTSL dari pihak Kantor Pertanahan maupun pemerintah desa, akhirnya sengketa batas tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan menemukan kesepakatan antara pihak yang bersangkutan.

 

"Tadinya, kalau saya mau ikut PTSL tapi tetangga saya tidak mau ikut. Ya sudah, mending tidak usah ikut sekalian. Daripada nantinya di belakang ramai ketika sudah jadi sertifikat. Tapi semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, adat desa juga. Alhamdulillah selesai semua," ungkap Lasiran.

 

Lasiran kemudian mengaku tidak menyesal mengikuti program PTSL. Justru baginya PTSL sangat menguntungkan lantaran dapat mengurai permasalahan yang ia alami. 

 

Selain itu, ia merasa tidak dipersulit dalam proses pembuatan sertifikat tanah miliknya.

 

"Ikut PTSL itu menguntungkan, demi keamanan kita sendiri, lahan-lahan kita juga jadi jelas siapa pemiliknya. Jadi legalitas kepemilikan tanah lebih jelas dan diakui negara," pungkas Lasiran. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: