Pensiunan PNS Bisa Rp 1 Miliar jika Skema Diubah

Pensiunan PNS Bisa Rp 1 Miliar jika Skema Diubah

Sri Mulyani --

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar. Itu bisa terwujud jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disetujui pemerintah. 

 

KORPRI mengusulkan skema fully funded. Dengan skema itu, dana pensiun bagi PNS secara sistematis dibayarkan setiap bulan sejak PNS mulai bekerja.

 

Selama ini sistem yang dipakai adalah  as you go: dibayar saat PNS pensiun. Nilainya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. 

 

TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama. Hanya saja, tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI.

 

Skema usulan KORPRI itu sebenarnya sudah  banyak disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.

 

Duit pensiun ASN sangat besar dan membebani negara setiap tahunnya. Karena itulah pemerintah perlu merombak aturan tersebut. 

 

Usulan itu kembali menghangat ketika Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Prof Zudan Arif Fakrulloh menyinggungnya di upacara peringatan HUT Korpri ke-51.

 

"Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan," kata Zudan dalam siaran live di Youtube, Selasa, 29 November 2022.

 

Bagaimana tanggapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati? Kata dia, skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga. 

 

"Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. 

 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni sempat memberikan sinyal perubahan skema itu. "Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," kata Alex seperti dikutip dari CNBC. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: