Sri Mulyani Usul Anggaran Wajib Bidang Pendidikan Tergantung Pendapatan Negara, DPR Bilang Begini
Menkeu Sri Mulyani dalam rapat Paripurna DPR RI ke-5--Youtube DPR RI
HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengusulkan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk mengkaji ulang belanja wajib atau mandatory spending anggaran pendidikan yang sebesar 20 persen.
Ia berencana mengubah sumber alokasi dana pendidikan, yang sebelumnya berasal dari belanja negara, menjadi dari pendapatan negara.
Hal ini Sri Mulyani sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2024.
BACA JUGA:Komisi X DPR Tolak Usul Peninjauan Ulang Anggaran Dana Pendidikan: Tetap Wajib 20 Persen!
Menurutnya, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN sulit diimplementasikan jika sumbernya berasal dari belanja negara seperti yang biasanya dilakukan.
Hal ini disebabkan karena kebutuhan belanja negara yang bersifat tidak menentu dapat menyulitkan dalam mengelola keuangan negara.
Sri Mulyani menyatakan bahwa realisasi anggaran pendidikan selalu berada di bawah ketentuan mandatory spending. Oleh karena itu, ia mengusulkan untuk mengubah basis perhitungan mandatory spending pendidikan yang saat ini ditetapkan sebesar 20 persen.
"Kami sudah membahasnya di Kementerian Keuangan, ini caranya mengelola APBN tetap comply atau patuh dengan konstitusi, di mana 20 persen setiap pendapatan kita harusnya untuk pendidikan. Kalau 20 persen dari belanja, dalam belanja itu banyak ketidakpastian, itu anggaran pendidikan jadi kocak, naik turun," ucap bendahara negara itu.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, menolak usulan yang berpotensi mengurangi alokasi anggaran pendidikan dalam APBN, karena hal tersebut pasti akan berpengaruh pada kualitas pendidikan di Tanah Air.
Huda menekankan bahwa pendidikan harus menjadi prioritas dalam rencana pembangunan, yang tercermin dalam belanja atau pengeluaran negara.
BACA JUGA:RAPBN 2025: Jokowi Anggarkan Rp3.613,1 Triliun Belanja Negara, Terbesar Untuk Bidang pendidikan
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda--Youtube DPR RI
Dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan, minimal 20% dari APBN dan APBD, untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: