Pengeboman Mapolsek Astana Anyar, Deradikalisasi Gagal

Pengeboman Mapolsek Astana Anyar, Deradikalisasi Gagal

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Nasihat Abuza ternyata meleset. Untuk kasus bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, itu. Yang ternyata residivis teroris. Balik lagi jadi teroris.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, pelaku bom bunuh diri pernah dihukum empat tahun karena kasus pengeboman di Cicendo, Bandung, 2017.

”Empat tahun ia dihukum. Bulan September 2021 bebas,” ujar Jenderal Sigit ke pers setelah meninjau lokasi kejadian Rabu.

Dilanjut: ”Jadi, yang bersangkutan sebelumnya ditahan di LP Nusakambangan. Artinya, masuk kelompok ’merah’. Proses deradikalisasi membutuhkan teknik dan taktik berbeda. Yang bersangkutan masih susah diajak bicara. Cenderung menghindar.”

Klasifikasi ”merah” itulah yang dalam buku Abuza disebut teroris berisiko tinggi. Di Indonesia sudah dipisahkan. Dikirim ke Nusakambangan. Dilakukan deradikalisasi.

Tapi, mendidik manusia tidak gampang. Banyak maunya. Seperti kata Kapolri, Agus Sujatno, jangankan dididik deradikalisasi, diajak bicara (oleh tim BNPT) pun menghindar. 

Agus Sujatno kelahiran Bandung, 24 Agustus 1988. Lulusan SMA. Pekerjaan buruh serabutan. Sudah menikah dengan Surati. Punya anak satu perempuan. Tinggal di kamar kos di Blontan, Dukuh Ini, RT 7/RW 2, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Surati, istri Agus, saat ditanya wartawan mengatakan, Agus sudah dua pekan tidak pulang. ”Cari kerja di luar kota. Sudah ya... jangan tanya-tanya,” ucap Surati.

Agus mendatangi Mapolsek Astana Anyar dengan motor. Pelat nomor AD (wilayah Surakarta). Motornya tidak masuk halaman mapolsek. Diparkir di luar pagar. 

Di motor ada tulisan ”KUHP-Hukum, Kafir/Syirik Perangi para penegak hukum setan”.

Pukul 08.00, Rabu, 7 Desember 2022, Agus turun dari motor. Ia jalan kaki masuk halaman mapolsek. Membawa pisau (yang kelihatan). 

Ketika itu anggota Polsek Astana Anyar sedang apel pagi. Kumpul di halaman mapolsek. Kedatangan Agus dicegat petugas di pos jaga. Tapi, Agus telanjur nyelonong masuk, mengacungkan pisau.

Para polisi melihat ulah Agus. Salah seorang berusaha menyergap. Mendadak bom meledak. Tubuh Agus ambyar ”sak walang-walang” (kecil-kecil sebesar belalang).

Polisi yang meninggal terkena bom adalah Aiptu Agus Sofyan. Meninggal di tempat. Sembilan polisi dan seorang warga terluka parah dan ringan. Dirawat di rumah sakit.

Kejadiannya sangat cepat. Polisi menyatakan, Agus anggota JAD (Jamaah Ansharut Daulah) organisasi yang dinyatakan pemerintah sebagai terlarang sejak 2018. Tapi, sudah sangat lama ada. JAD inilah yang mengebom di Cidendo, Bandung, 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: