Jangan Jadi Korban Pembunuhan
-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Mulailah polisi bekerja. Lima belas saksi diperiksa. Barang bukti yang diduga alat bunuh, seutas kabel, ditemukan di rumah yang dikunjungi korban. Polisi menemukan titik terang terduga pelaku. Pelaku diburu.
Rabu, 21 Desember 2022. Tiga pria ditangkap polisi. Kombes Zain: ”Mereka kami tangkap di Jakarta dan Solo. Salah satu terduga pelaku warga negara Timur Tengah.”
Polisi belum memerinci identitas pelaku. Juga, kronologi pembunuhan. Sebab, para terduga pelaku memberikan keterangan berbelit-belit. Tidak mengaku. Menyulitkan penyidikan.
Polisi masih melengkapi alat bukti kejahatan. Keterangan 15 saksi memperkuat dugaan. Termasuk menyita mobil Honda HR-V milik korban yang posisinya di Bali. Jam tangan Rolex milik korban juga raib.
Polisi menduga, motif pembunuhan adalah perampokan. Meski, antara pelaku dan korban saling kenal. Penyidik masih memperkuat lagi alat bukti.
Pengakuan tersangka perlu, tapi bukan penentu. Berdasar Pasal 66 ayat (1) Peraturan Kapolri No 12 Tahun 2009 Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana disebutkan:
”Status sebagai tersangka hanya dapat ditetapkan oleh penyidik kepada seseorang setelah hasil penyidikan yang dilaksanakan memperoleh bukti permulaan yang cukup. Yaitu, paling sedikit dua jenis alat bukti.”
Pelajaran buat masyarakat dari kasus ini, merujuk asumsi penyidik bahwa ini diduga perampokan, adalah: Korban di posisi rawan perampokan. Wanita setengah baya. Membawa mobil Honda HR-V. Jam tangan Rolex, harga sekitar Rp 2 juta.
Setiap orang bebas membawa harta. Risikonya, dalam situasi dan kondisi tertentu, itu memicu kejahatan. Walaupun, kesalahan korban tidak mengurangi sanksi hukum buat pelaku.
Benjamin Mendelsohn dalam bukunya, Victimology and Contemporary Society’s Trends (1976), menyebutkan bahwa orang bisa terhindar jadi korban kejahatan jika memahami kriminologi dan viktimologi.
Viktimologi adalah ilmu relatif baru, bagian dari kriminologi. Viktimologi berasal dari kata Latin ”victima” yang berarti korban dan ”logos” yang berarti pengetahuan ilmiah atau studi. Viktimologi, ilmu tentang korban kejahatan.
Sebelum 1970, para kriminolog tidak pernah menyinggung korban dalam analisis mereka. Kriminolog fokus pada pelaku dan kronologi kejahatan. Benjamin Mendelsohn (1900–1998), kriminolog kelahiran Bukares, Rumania, menggunakan istilah viktimologi sejak 1970-an.
Viktimologi tidak hanya fokus pada korban kejahatan. Tapi, juga karakteristik situasional dan pribadi korban serta hubungan antara korban dan pelaku.
Mendelsohn merumuskan enam tipologi korban.
1) Korban tidak bersalah. Seseorang yang sama sekali tidak berkontribusi pada viktimisasi. Korban berada di tempat yang salah, pada waktu yang salah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: