Polrestabes Surabaya Tangkap Komplotan Spesialis Pembobolan Gudang
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, 6 tersangka ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.-Julian Romadhon-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Unit Jatanras Surabaya membekuk 6 pelaku spesialis pembobolan gudang. Dua di antaranya adalah SH (35) warga Sukomanunggal, Surabaya, dan AS (25) warga dukuh tembok. Terakhir kali keduanya beraksi di pabrik masker PT. Berlin Sukses Terus (BST) di wilayah Sukomanunggal, Rabu, 7 Desember 2022.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kedua tersangka berkumpul di rumah kos AS sebelum beraksi. Di sana mereka menentukan sasaran.
“Keduanya sempat berputar-putar mencari sasaran. Akhirnya memutuskan untuk melakukan pencurian di pabrik masker PT. BST. Karena tempat tersebut sudah dipastikan kosong,” kata Mirzal, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Rabu, 28 Desember 2022.
Dari pabrik yang tidak dijaga itu, keduanya berhasil menggasak barang-barang yang ada di dalam kantor. Di antaranya komputer, handphone, dan TV.
“Selain itu mereka juga mencuri 3 unit kompresor. Adapula 1 unti truck dan sepeda motor,” ungkap Mirzal.
Pelaku Pembobol gudang yang terletak di kawasan Jalan Sukomanunggal Surabaya, berhasil diamankan pihak Kepolisian Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta barang bukti yang dibeber di halaman Polrestabes Surabaya. Dari 6 orang yang kita tangkap, tiga diant-Julian Romadhon-Harian Disway
Berdasarkan catatan kepolisian, selain di pabrik masker. Kedua pelaku juga pernah beraksi di beberapa tempat di Surabaya dan Sidoarjo.
“Sebelumnya para tersangka ini juga melakukan pencurian di Jalan Mentor dan Tembok sayur. Di sana keduanya berhasil mengambil 1 unit truck, mobil pick up, dan Avanza,” jelas Kasat Reskrim.
Selain mengamankan komplotan pembobolan gudang, polisi turut mengamankan satu Mobil Box Isuzu Traga, dua printer, tiga unit Compresor, satu DVR CCTV, satu sepeda motor Suzuki Smash, satu handphone, dan dua unit Computer.-Julian Romadhon-Harian Disway
Selain dua pelaku utama, polisi juga turut mengamankan tiga serangkai penadah. Mereka adalah; RM, HF, dan AD. Serta seseorang yang turut melancarkan dalam aksi mereka yaitu DDP.
“Hasilnya dijual ke RM. RM dijual ke HF kemudian AD. Untuk tersangka DDP adalah pemilik motor yang digunakan tersangka SH dan AS saat beraksi,” pungkas Mirzal.
AS juga berstatus residivis. Pada tahun 2011 ia pernah terlibat pasal 362 (pencurian), dan ditahan di Polsek Krembangan. Selain itu, pada tahun 2012 juga terjerat pasal yang sama di Polsek Bubutan, Surabaya.
Dari serangkaian kejahatan itu, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: