Menteri ATR/BPN: Permasalahan Surat Ijo atau HPL Harus Selesai, Eksekusi Awal 2023

Menteri  ATR/BPN: Permasalahan Surat Ijo atau HPL Harus Selesai, Eksekusi Awal 2023

Perwakilan Warga Perak Surabaya saat diterima di ruang kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto-Dok Pribadi Widodo-

SURABAYA, HARIAN DISWAY  - Sudah delapan tahun warga Perak yang tinggal di atas HPL Pelindo III berjuang untuk mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Usaha mereka mendapat asa baru setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto berstatmen terkait persoalan itu, Senin, 21 November 2022, lalu.

Saat itu Hadi berjanji, bakal menyelesaikan persoalan konflik tanah secara Nasional. Seperti status tanah yang ditempati masyarakat yang masuk dalam aset milik negara.

"Upaya penyelesaian konflik tanah itu, agar masyarakat yang telah menempati tanah puluhan tahun dapat keadilan dan kepastian hukum," sebut Hadi.

Bahkan, Hadi meyakini bahwa akan menyelesaikannya pada awal 2023 nanti.

“Permasalahan surat hijau atau HPL harus selesai. Pada awal tahun depan bisa dieksekusi,” tegasnya.

Ketegasan mantan Panglima TNI itu, diartikan sebagai titik terang oleh warga Perak, Surabaya. Yaitu yang tergabung dalam Perkumpulan Warga Pemilik Bangunan di Perak. Mereka selama ini berkonflik dengan Pelindo III. Karena tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun.

"Kami berterima kasih, mengapresiasi ketegasan dan kebijakan pak Menteri. Terutama kami sebagai rakyat biasa yang ingin memperjuangkan hak kami, tempat bernaung kami selama puluhan tahun yang masih terkatung-katung," ucap Suprio Widodo (68) Ketua Umum Perkumpulan warga, Rabu, 28 Desember 2022

Widodo menceritakan pertemuan dengan Hadi Tjahjanto di ruang rapat Kementerian ATR/BPN pusat. Ketika itu Hadi berjanji bakal datang ke Surabaya meninjau langsung lokasi dan bertemu dengan warga Perak.

Selain itu, Hadi juga menjanjikan  akan menerbitkan Hak Guna Bangunan. Bagi para warga yang tinggal diatas HPL Pelindo III.

"Pak Menteri secara tegas, akan menerbitkan HGB diatas tanah negara. Ini adalah langkah konkrit pak Menteri untuk mengentaskan konflik tanah di Perak khususnya dan Nasional secara umum," ungkap Widodo dengan bahagia.

Widodo dan rekan-rekannya berharap agar janji Pak Menteri itu segera direalisasikan. Sehingga konflik dengan Pelindo III tidak berkepanjangan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: