Ancaman Mutasi hingga Intimidasi Fisik Komisioner KPU RI ke Anggota KPUD, ICW Kawal Dugaan Kasus Meloloskan Parpol

Ancaman Mutasi hingga Intimidasi Fisik Komisioner KPU RI ke Anggota KPUD, ICW Kawal Dugaan Kasus Meloloskan Parpol

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana saat mendatang kantor LPSK, Jakarta Timur-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Selain ancaman mutasi, Indonesia Corruption Watch (ICW) juga menyebutkan ada dugaan intimidasi fisik kepada anggota KPUD Provinsi Kabupaten/Kota, yang dilakukan oleh pihak KPU RI.

Hal tersebutlah yang menjadi salah satu alasan ICW untuk mengadu kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sehingga pihak pelapor bisa dilindungi.

"Ada potensi mengarah ke sana, maka dari itu kami harus sesegera mungkin mendatangi LPSK agar para pelapor tersebut dapat dilindungi karena proses advokasinya masih berjalan," ujar Kurnia Ramadhana saat ditemui media di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023.

Dalam pengaduan itu, ICW yang bertindak sebagai perwakilan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berharap, kedepannya tidak ada lagi intimidasi dalam bentuk apapun yang dilakukan para petinggi KPU.

"Itu yang sangat kami jaga sehingga kami punya kewajiban datang ke LPSK," imbuhnya.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan menceritakan, saat di LPSK pihaknya pun langsung dipertemukan dengan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu untuk konsultasi masalah tersebut.

Pada kesempatan itu Kurnia juga menyampaikan beberapa bukti. Nantinya jika bukti dirasa cukup, pihaknya akan kembali melaporkan ke LPSK.

"Pihak yang kami sampaikan ke LPSK tadi ada informan-informan yang sudah menyerahkan atau menyampaikan bukti-bukti kepada kami," kata Kurnia.

"Kami juga berencana kembali melaporkan jika kami merasa bukti-buktinya sudah cukup," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menyebutkan adanya dugaan perlakuan intimidasi Komisioner KPU RI terhadap KPUD Provinsi Kabupaten/Kota.

Adapun dugaan perlakuan intimidasi tersebut untuk meloloskan partai politik tertentu saat melakukan tahapan verifikasi faktual. 

Saat itu, lanjut Kurnia, pihaknya membuka pos pengaduan untuk masyarakat agar bisa mengadukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU.

"Melihat lebih lanjut terkait dengan dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik, sebagaimana yang diketahui kami membuka pos pengaduan terhadap seluruh masyarakat Indonesia khususnya kepada anggota KPU untuk melaporkan kepada kami," kata Kurnia, kepada disway.id, Senin, 22 Desember 2022.

"Apabila ada menemukan bukti berkaitan dengan proses verifikasi faktual parpol, yang kami temukan, kami dapatkan, yang kami dengar praktik kecurangan itu sangat terstruktur dan masif terjadi hampir di setiap wilayah di Indonesia," imbuhnya.

Kurnia mengaku pihak telah mengantongi bukti-bukti atas dugaan intimidasi tersebut. Tidak hanya itu, mereka pun juga telah menempuh jalur hukum yang sesuai dengan jalur penegakan etik DKPP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id