Tertangkap Nyabu oleh Polsek Gunung Anyar, WNA Iran Cuma Rehab Jalan, Dua WNI Kawannya Dipenjara

Tertangkap Nyabu oleh Polsek Gunung Anyar, WNA Iran Cuma Rehab Jalan, Dua WNI Kawannya Dipenjara

Rumah Rehabilitasi Merah Putih-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba, 21 Desember 2022.

Mereka adalah, MK warga Jalan Kalianyar, AI Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan HR yang berprofesi sebagai penjaga Homestay di Jalan Dukuh Kupang Timur, Surabaya.

Muncul kabar bahwa Polsek Gunung Anyar melepas WNA asal Iran itu karena membayar Rp 125 juta.

Kabarnya ia menjalani rehabilitasi di Rumah Rehab Merah Putih di Jalan Blimbing, Perum Pondok Chandra, Waru, Sidoarjo. Harian Disway mendatangi rumah rehab itu, Kamis 4 Januari 2023 malam.

Rupanya AI tidak ada di sana.

Willy salah satu pengurus rumah rehab merah putih membenarkan AI sempat direhabilitasi di tempatnya. Namun ia membantah kabar yang menyebutkan, saat tiba AL langsung pulang dan rehab jalan.

Menurut Willy AL direhab di sana sejak Jumat, 23 Desember 2022. Tapi, berdasarkan hasil asesmen, AI divonis untuk melakukan rehab jalan dan hanya wajib lapor 2 minggu sekali.

"Gak bener kalau dari sini langsung pergi dilepas pulang. Kami ada dokumentasinya. Setidaknya kurang dari dua minggu disini sebelum akhirnya pulang menjalani rehabilitasi jalan," kata Willy.

Sementara itu, Kapolsek Gunung Anyar Iptu Roni Ismullah kembali menyampaikan bahwa proses hukum AL sudah sesuai prosedur. Hingga WNA itu diserahkan ke rumah rehab. Namun untuk kedua temannya yaitu MK dan HR harus dipenjara.

"Selain itu, AI sudah memenuhi unsur-unsur peraturan untuk rehabilitasi sehingga kami ajukan untuk rehabilitasi di Merah Putih itu, sehingga proses kepada ketiganya sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku," ujar Iptu Roni saat dihubungi wartawan, Kamis, 4 Januari 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: