Kejanggalan Kasus Narkoba WNA Iran di Polsek Gunung Anyar, Direhab Tapi Tes Negatif
Abdul Malik-Istimewa -
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik memberikan kritikan pedas, terkait keputusan Polsek Gunung Anyar, Surabaya. Polsek setempat melepas AL yang tertangkap pesta narkoba Desember lalu.
Pihak Polsek sudah membantah kabar itu. Abdul Malik direhabilitasi. Tidak dilepas.
Namun, ada banyak kejanggalan dalam pernyataan itu. Tes urin AL yang dikatakan oleh Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni, hasilnya negatif. Padahal menurut Abdul Malik salah satu syarat untuk seseorang bisa direhab adalah tes urinnya harus positif.
Dugaan sogokan Rp 125 juta untuk melepas AL makin menguat.
"Kalau syarat rehabilitasi itu indikatornya kan urine positif. Maka dia disebut sakit, dan harus diobati (rehabilitasi). Kalau negatif, yang direhabilitasi itu apa, dalam hal apa," ungkapnya dengan penuh keheranan, saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2023.
Ada tiga orang tertangkap. Namun hanya dua WNI yang ditahan. AL justru dibebaskan.
Abdul Malik, juga menyoroti tidak adanya laporan terhadap konsulat negara bersangkutan, terkait warga asing yang melanggar hukum pidana. Hal tersebut dianggap cacat prosedur.
“Penyidik wajib meberitahukan atau melaporkan ke Konsulat, perwakilan negara asal terduga tindak pidana, menyiapkan ahli bahasa juga. Jika itu tidak dilakukan maka bisa dipastikan ada maalprosedur,” tegasnya.
Abdul Malik meminta Sie Propam Polrestabes Surabaya bergerak cepat menindak lanjuti masalah ini dengan efektif guna memperbaiki prosedur kinerja anggota Polri di lapangan.
“Kapolrestabes Surabaya saya kira sangat tegas dan profesional. Ini penting diluruskan karena menyangkut kinerja Polri secara utuh. Jangan sampai muncul asumsi atau kesalahan prosedur saat penanganan,” pintanya.
Abdul Malik juga memaparkan Pedoman No.18 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Bahwa tersangka yang bisa direhabilitasi, antara lain penyalahgunaan narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, dan pecandu narkotika.
Pada pedoman itu pula terdapat enam syarat. Untuk menjalani rehabilitasi melalui proses hukum bagi penyalahguna narkotika. Pertama, dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Kedua, pelaku tidak terlibat jaringan dan merupakan pengguna terakhir. Ketiga, tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.
Keempat, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalah guna narkotika, atau penyalah guna narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: