Hulu Jaminan Produk Halal

Hulu Jaminan Produk Halal

-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Untuk mendorong makin banyaknya RPH yang bersertifikat halal, perlu dilakukan sosialisasi dan melengkapi infrastruktur RPH yang sesuai kriteria MUI. RPH menjadi hulu produk makanan halal berbahan baku dan bahan penolong halal. Saat ini syarat RPH untuk bisa memperoleh sertifikat halal menjadi jauh lebih mudah. 

Sertifikat halal pada RPH itu penting karena ternyata banyak ayam yang mati di RPH bukan karena disembelih. Tapi, karena ditenggelamkan di air panas seusai disembelih. Dalam beberapa penelitian, angkanya mencapai 16 persen. 

Penyebab lain rendahnya pengajuan sertifikasi halal adalah turunnya motivasi para pengusaha untuk mengurus sertifikasi halal. Itu terkait kurang jelasnya regulasi, yakni UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dikacaukan omnibus law. Apalagi, omnibus law pun dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Berubah-ubahnya peraturan itu justru menurunkan motivasi para pengusaha untuk mengurus sertifikasi halal. 

Ke depan pemerintah harus konsisten terhadap jaminan produk halal dan mematuhi tahapan penerapan UU itu di Indonesia. Sebab, pelaksanaan UUJPH itu juga bisa menjadi barrier to entry nontarif yang efektif atas produk-produk impor, yang pada akhirnya akan menjadi kekuatan produk dalam negeri. (*)

 

*) Dosen Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: