Yuk, Kita Lebih Teliti kalau Makan di Restoran, Jangan Sampai Tertipu

ILUSTRASI Yuk, Kita Lebih Teliti kalau Makan di Restoran, Jangan Sampai Tertipu.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BELAKANGAN INI publik dikejutkan dengan kabar bahwa restoran legendaris Ayam Goreng Widuran di Solo, yang telah beroperasi selama lebih dari 50 tahun, ternyata menyajikan menu nonhalal tanpa informasi yang jelas kepada konsumen. Label ”nonhalal” baru dipasang setelah masyarakat memprotes, dan tentu saja itu menimbulkan keresahan, khususnya bagi konsumen muslim.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin selama puluhan tahun umat Islam bisa tidak tahu dan ”tertipu” bahwa ada unsur nonhalal dalam makanan yang mereka konsumsi?
MAKAN HARUS ENAK, SEHAT, BAIK, DAN HALAL
Bagi umat Islam, soal halal dan haram itu bukan urusan selera atau budaya, melainkan urusan iman dan ketaatan. Ketika kita makan, yang kita masukkan ke tubuh bukan hanya kalori dan protein, melainkan juga untuk kita pertanggungjawabkan kepada Allah SWT.
BACA JUGA:Ayam Goreng Widuran Disorot Netizen Usai Terungkap Non-Halal
BACA JUGA:PDAM Sidoarjo Resmi Terima Sertifikat Halal dari UMSIDA
Sayangnya, masih banyak di antara kita umat Islam yang bersikap permisif. Kadang karena ”tempatnya ramai dan viral”, sudah tidak perlu lagi kehati-hatian dan kewaspadan. Padahal, Allah menegaskan dalam Al-Qur’an, ”Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan…” (Q.S. Al-Baqarah:168).
Kasus itu memberikan pelajaran penting: jangan mudah percaya hanya karena restoran itu terkenal, bersih, atau viral. Kita perlu belajar menjadi konsumen yang cerdas, yang berani bertanya dan tidak ragu mengecek label.
PELAKU USAHA WAJIB TRANSPARAN
Memang benar tidak semua restoran wajib menjual makanan halal karena Indonesia negara majemuk. Tapi, jika menjual makanan nonhalal, pelaku usaha wajib memberi tahu secara jujur dan terbuka. Itu bukan hanya etika bisnis, melainkan juga kewajiban hukum sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014.
BACA JUGA:Wamen Perindustrian Ajak Lembaga Solusi Halal ISNU Juga Dorong Peningkatan Kualitas Produk
BACA JUGA:Mencermati Peluang Ekspor Produk Halal pada 2025
Kepala BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Muhammad Aqil Irham, pernah menyatakan, ”Produk yang tidak halal pun wajib diberi label nonhalal agar tidak menyesatkan konsumen, terutama umat Islam yang wajib menjaga kehalalan makanannya.”
PENEGAK HUKUM JANGAN RAGU BERTINDAK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: