Sejarah dan Konflik Surat ijo Surabaya: Posko Surat Ijo Kena Biaya Retribusi Rp 5,5 Miliar (25)

Sejarah dan Konflik Surat ijo Surabaya: Posko Surat Ijo Kena Biaya Retribusi Rp 5,5 Miliar (25)

Tokoh Surat Ijo Moch Faried menandatangani surat kesepakatan bersama.-Salman Muhiddin/Harian Disway-

Pemkot menguasai 48 ribu persil tanah surat ijo. Separo warga yang menempati tak mau bayar. Aksi pemboikotan pembayaran retribusi dipengaruhi beberapa faktor.


Faktor pertama, warga memang tidak mengakui rumah yang mereka tempati adalah aset pemkot. Hal ini juga membuat warga melancarkan gugatan ke pemkot dari pengadilan negeri hingga ke Mahkamah Konstitusi,

Faktor kedua adalah beban retribusi yang semakin tidak terjangkau. Angkanya jauh lebih tinggi ketimbang pajak bumi bangunan yang juga menjadi beban warga. “Rumah saya itu retribusinya 260 persen dari nilai PBB,” ujar Dewan Pembina Perkumpulan Penghuni Tanah Surat Ijo Surabaya (P2TESIS) Moch. Faried, Kamis (6/5).

Keluhan itu ia sampaikan di depan Kakanwil BPN Jatim Jonahar. Selain itu posko P2TESIS di Pucang juga sudah habis hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan (HPL). 

Tarif yang dibayarkan 20 tahun lalu masih Rp 102 juta. Kini nilainya melambung hingga Rp 5,5 miliar. “Wow. Nilai tanah dan bangunannya berapa?,” tanya Jonahar.

Faried menerangkan bahwa bangunan berdiri diatas tanah seluas 500 meter persegi. Harga tanah di sana sudah Rp 10 juta per meter. Artinya, harga jual bangunan nyaris sama dengan pembayaran retribusi  dengan jangka waktu 20 tahun. 

Jonahar dan pejabat BPN Jatim terperangah. Mereka melihat bahwa sistem retribusi tersebut memang merugikan banyak pihak.

Jonahar mengabarkan bahwa persoalan surat ijo kini sedang ditengahi pemerintah pusat. Warga diminta bersabar. Akan ada keadilan nantinya.

BPN Jatim juga masih menjadwalkan pertemuan dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait penyelesaian sengketa pemkot melawan warga itu. Eri berjanji akan sowan ke BPN Jatim sebelum lebaran. 

Ketika melihat pemerintah pusat dan pemkot sudah satu pikiran, Faried berharap pemerintah pusat juga membuat surat perintah untuk pemkot surabaya. Isinya terkait himbauan agar tarikan retribusi dihentikan selama proses pencarian solusi dilakukan. 

Menurutnya tagihan retribusi itu juga menghambat investasi di Surabaya. “Dengan retribusi setinggi itu, siapa investor yang mau beli tanah surat ijo?,” tanya mantan Bupati Lamongan itu. (Salman Muhiddin)

Sikap Gubernur Soekarwo dan Gubernur Khofifah, BACA BESOK!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: