Lawan Pengembang, Warga Darmo Hill Menang

Lawan Pengembang, Warga Darmo Hill Menang

Sidang putusan konflik iuan pengelolaan lahan perumahan darmo Hill.-Pace Morris-

Hasilnya, majelis hakim yang diketuai Sudar justru mengabulkan gugatan rekonvensi Tony cs. Mereka menang telak pada sidang putusan Senin, 9 Desember 2022. Wajah Tony terlihat semringah saat ditemui Harian Disway.

Pengurus RT 04 dianggap berhak menarik IPL. Pihak lawan dihukum untuk membayar kerugian materiil warga RT 04 yang nilainya lebih dari Rp 8 miliar. Juga, wajib menyediakan fasum berupa club house, balai RT, pos-pos keamanan, dan fasilitas sosial untuk warga Darmo Hill.

Setelah kemenangan di PN Surabaya, Tony dan beberapa warga lainnya menghadiri rapat hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya. 

”Bahwa dimohon kepada camat dan lurah untuk mempercepat permohonan warga RT 04 RW 05 Darmo Hill agar SK segera diterbitkan dan warga bisa memanfaatkan fasum-fasum yang sudah diserahkan, serta bisa memanfaatkan parsial dalam hal tersebut di atas.” Demikian bunyi notula rapat yang ditunjukkan Tony kepada Harian Disway.

Bagi mereka, kemenangan itu adalah kemenangan melawan oligarki yang dibangun PT Dharma Bhakti Adijaya sejak 2000.

Ya, mereka menyebut itu oligarki. Karena selain penarikan IPL yang tidak jelas peruntukannya, banyak kebijakan yang merugikan warga. Salah satunya pembuatan polisi tidur.

”Dulu jalan dekat bundaran itu banyak polisi tidurnya. Itu dibuat setelah ada mobil yang nabrak anjing owner-nya (developer). Kan rumah owner-nya di situ,” ungkap Tony.

Tony juga bercerita, fasilitas jalan yang menjadi hak semua orang malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Si pemilik Darmo Hill menutup separuh jalan untuk garasi kendaraannya.

”Selama 20 tahun lho itu dipakai owner untuk garasi. Setelah kita protes, baru sekarang dibongkar,” beber Tony dengan wajah heran.

Harian Disway juga sudah mencoba menemui pihak PT Dharma Bhakti Adijaya di kantornya. Namun, yang menemui hanya kepala keamanan.

”Maaf, masih belum bisa,” kata Prianto. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: