Berderai Air Mata, Jaksa Tuntut Bharada E 12 tahun

Berderai Air Mata, Jaksa Tuntut Bharada E 12 tahun

Harapan Richard Eliezer dalam menerima keringanan tuntutan yang telah di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dinantikan pada sidang pembacaan replik oleh JPU.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E  dituntut 12 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer yang berperan sebagai eksekutor Brigadir (J) atau Yosua.

Setelah tuntutan dibacakan, terdakwa Richard Eliezer hanya bisa tertunduk lesu. Ia tak kuasa menahan air matanya.

Padahal di awal sidang dimulai ia terlihat tenang.

Sidang yang digelar Rabu, 18 Januari 2023 itu menuai perdebatan. Pasalnya pihak terdakwa merasa hasil tuntutan tak sesuai harapan.  

Barada E menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Selain itu, tembakan dilakukan berdasarkan perintah sang atasan: Sambo.

BACA JUGA:Tuntutan Seumur Hidup Sambo, Jaksa Terkesan Ragu-Ragu

BACA JUGA:Breaking News! Sambo Dituntut Seumur Hidup

Mulanya, ia dipanggil dan diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua. Meski ia berkata sejatinya tak berkeinginan untuk menembak Yosua, ia tetap didakwa sebagai eksekutor. Perintah itu turun di rumah Dinas Sambo di Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

“Sejak awal klien kami (Richard Eliezer) tidak memiliki niatan. Semua sudah terungkap di persidangan, dan teman-teman media lihat juga. Bahwa hal yang dihadirkan saksi-saksi tidak memberatkan Richard Eliezer,” terang Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer.

Ronny juga menyinggung jaksa yang bertindak seolah lupa dengan status Richard Eliezer sebagai JC. Ia menyayangkan hasil persidangan, karena menurutnya Richard Eliezer sejak awal konsisten dan berperilaku kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.

"Yang kedua status Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator yang dari awal konsisten dan kemudian dia kooperatif bekerja sama, saya pikir status dia sebagai JC tidak diperhatikan dan dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum," beber Ronny. 

BACA JUGA:Full Senyum Persebaya vs Persita 5-0: Gol Berkelas Marselino-Risky Ridho, dan Debut Paulo Victor

BACA JUGA:JPU Hadirkan 33 Saksi untuk Sidang Tragedi Kanjuruhan


Bharada E terlihat menangis mendengarkan tuntutan dari JPU dengan 12 tahun penjara.-tangkapan layar youtube-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: