IPW Pertanyakan Kelanjutan Kasus Mafia Tanah Berlian Ismail di Polrestabes Surabaya

IPW Pertanyakan Kelanjutan Kasus Mafia Tanah Berlian Ismail di Polrestabes Surabaya

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso-Pace Morris-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan kelanjutan kinerja dan keberanian Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan, dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana. Pernyataan itu ditujukan dalam kasus mafia tanah Berlian Ismail dan kelompoknya yang dinilai meresahkan warga Kota Surabaya.

 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso juga telah meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo menurunkan Tim Irwasum Polri. Serta Kadiv Propam. Tujuannya, mendorong Kapolrestabes Surabaya menuntaskan kasus tersebut.

 

Berlian Ismail, terbukti kalah dan tidak memiliki hak terhadap objek harta pailit di Jl. Raya Darmo No. 153 Surabaya. Hal itu terpampang di website resmi info perkara Mahkamah Agung pada Putusan No. 200K/Pdt.Sus-Pailit/2023  tanggal 24 Januari 2023.

 

BACA JUGA:Jika Napoli Dihukum Seperti Juventus: Inter Milan, Lazio, Atalanta, AC Milan, dan AS Roma Berebut Scudetto

BACA JUGA:Tumbuh 40,68 Persen, Laba BSI Capai Rp 4,26 Triliun

 

MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Berlian Ismail. Artinya, Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 23/Pdt.Sus.Gugatan lain lain/2022/PN.Niaga.Sby. Jo, 20/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Sby. 

 

Atas dasar itu pula, Kurator Albert Riyadi Suwono (Pelapor) menuntut keadilan. Agar penyidik segera menetapkan Berlian Ismail dkk sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, penggelapan barang tidak bergerak, pengrusakan secara bersama-sama, dan pengrusakan atau menarik barang sitaan. 

 

Karena hukumannya di atas 5 (lima) tahun penjara, Albert meminta dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik.

 

BACA JUGA:KONI Kota Pasuruan Gandeng Kejaksaan untuk Pengawasan Dana Hibah

BACA JUGA:Kejari Kota Pasuruan Minta Waktu Pelajari Penyimpangan DBHCHT Kota Pasuruan

 

“Sangat meresahkan masyarakat dan merupakan suatu pembiaran oleh Polisi. Karena Berlian Ismail sudah lama berstatus tersangka dalam delik biasa kasus mafia tanah atas objek di Jalan Kapuas No. 24 Surabaya. Tetapi berkas perkaranya mandeg tanpa kepastian hukum. Padahal, Berlian Ismail juga sudah kalah praperadilan di PN Surabaya melawan Kapolrestabes Surabaya, sebagaimana Putusan PN Surabaya No. 50/Pid.Pra/2018/PN.Sby pada tanggal 5 Oktober 2018," kata pria yang juga merupakan Koordinator Jaringan IPW di Jawa Timur.

 

Kasus Berlian Ismail dibahas di talk show dengan tema “Hak Imunitas Advokat dalam perkara Pidana & Perdata” yang digelar Peradi Pergerakan.

 

"Hal itu juga telah dibahas dalam Talk Show bersama Ketua DPP Peradi Pergerakan & Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dan Sekjen DPP Peradi Pergerakan M. Syafe’i, pada tanggal 17 Januari 2023 di Hotel Royal Tulip Darmo Surabaya lalu," katanya.

 

Albert juga meminta Penyidik Polrestabes Surabaya mendalami dugaan keterlibatan Oknum BPN Surabaya 1. Diduga ada oknum BPN yang membantu mafia tanah untuk menerbitkan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. 

 

BACA JUGA:Zulkifli Hasan Soal Penghentian Izin Kripto: Banyak yang Marah ke Saya

BACA JUGA:Mas Dion, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Gelorakan Semangat Nahdliyin untuk Hadir di Peringatan 1 Abad NU

 

Surat itu ditanda-tangani Kartono Agustiyanto Nomor 5109/6-35.78/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021. Pada surat tercantum, seolah-olah memberikan hak terhadap tanah negara bekas hak tanah barat (eigendom verponding) yang sudah dinyatakan tidak berlaku oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021. 

 

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait kasus ini, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menyatakan, kasus tersebut masih lidik. Saat ini ditangani penyidik baru di unit Harda.

 

BACA JUGA:Peringatan 1 Abad NU, Siapkan 66 Layar Raksasa di sekitar GOR Sidoarjo

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, Giliran Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Diperiksa KPK

 

“Masih menunggu bukti-bukti dari pelapor dan setelah bukti-bukti lengkap akan gelar perkara kembali,” ujar Mirzal saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 2 Februari 2023.

 

Mirzal juga membantah kalau Berlian Ismail sudah berstatus tersangka. “Kan masih mengumpulkan bukti-bukti mas,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: