Ini Hukuman Bocah Perkosa Bocah di Mojokerto

Ini Hukuman Bocah Perkosa Bocah di  Mojokerto

Krisdyansari (kiri) pengacara korban TA, saat berbincang dengan SW di rumahnya di Mojokerto-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tiga pelaku anak yakni, FI,HI, dan HS yang memperkosa TA, bocah 6 tahun di Mojokerto menjalani proses diversi, sejak Rabu, 1 Februari 2023 lalu.

Dalam keputusan bersama, pada 31, Januari 2023. Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional memutuskan ketiga bocah yang masih berusia 8 tahun itu, untuk mengikuti program Pendidikan, Pembinaan, dan pembimbingan. Selama enam bulan, mereka akan mengikuti program tersebut di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Yang berada di Pacet Mojokerto. 

Sebagai legalitasnya, 3 pilar hukum tersebut mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Permohonan diversi itupun langsung disetujui oleh PN Mojokerto, keesokan harinya.

Saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Krisdyansari Penasehat Hukum korban membenarkannya. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga korban telah menerima salinan putusan.

BACA JUGA:Kasus Perkosaan Anak di Mojokerto : “Pelaku Harus Mendapatkan Pembinaan”

BACA JUGA:Mengingat Wejangan KH Ali Maksum ke Rhoma Irama: Tetaplah Berkesenian!

"Iya sudah diterima korban pada Jumat, 3 Februari kemarin,” kata Krisdiansari, saat ditemui harian disway di rumahnya, Senin 6 Februari 2023.

Kris juga menceritakan, bahwa kondisi korban saat ini masih mengalami trauma. Dan sekarang orang tuanya fokus untuk memperbaiki mental gadis kecilnya itu. 

"Saat ini fokusnya penyembuhan mental korban ya. Kalau ke depan bagaimana, nanti kita timbang-timbang lagi," ujar perempuan yang akrab disapa ling ling ini.
BACA JUGA:Anak 6 Tahun Digilir Tiga Bocah di Mojokerto: Bunda..., Apa Itu Dosa?

BACA JUGA:Bocah Umur 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa Tiga Teman Sepermainannya

Sementara SW ibu korban, mengaku masih belum bisa menerima dengan hukuman yang diterima ketiga pelaku yang telah merenggut masa depan anaknya itu.

“Kalau saya pribadi sebagai ibu yang melahirkan dan membesarkan TA jelas masih belum bisa nerima mas. Karena saya rasa kok gak sebanding ya. Tapi hukumnya seperti itu,” kata SW dengan nada kecewa. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: