569 Pelajar di Kediri Mengajukan Dispensasi ke KUA.

569 Pelajar di Kediri Mengajukan Dispensasi ke KUA.

--Lensa Banyumas

Ratusan Pelajar SMP -SMA di Kediri, Jawa Timur, hamil di luar nikah dan mengajukan izin nikah dini. Berdasarkan data Pengadilan Agama Kediri, selama tahun 2022, sebanyak 569 siswi hamil di luar nikah. Humas Pengadilan Agama Kabupaten Kediri , Munasik mengatakan, 569 siswi mengajukan pernikahan dini karena sudah hamil.  

 

Untuk awal tahun 2023, hingga berita diturunkan, sudah ada 26 pasangan yang mengajukan dispensasi ini. Dispensasi diajukan ke Pengadilan Agama Kediri, Jawa Timur.  

 

Pasangan pelajar meminta pengecualian untuk menikah karena tidak memenuhi syarat usia minimum untuk menikah. Alhasil, pada Januari 2023, permohonan dispensasi nikah dilayani dan dijadwalkan Senin sampai Jumat. Tidak seperti tahun lalu, semua dilatani pada hari Jumat.

 

 

Maraknya perkawinan anak, menurut Munasik, tidak terlepas dari keberadaan Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan. Di dalamnya diatur tentang umur minimal dalam pernikahan adalah 19 tahun. Mereka yang belum mencapai 19 tahun dan ingin nikah bisa mengajukan dispensasi kawin.

 

Rata-rata penyebab tingginya angka perkawinan anak di Kediri adalah anak-anak di bawah umur sering menonton film dewasa atau pornografi. “Ada empat faktor dispensasi, pertama hukum adat, pendidikan dan teknologi, dan faktor ekonomi. Kebanyakan teknologi,” jelasnya.

 

Efek buruk dari teknologi adalah mudahnya anak-anak mengakses video porno dengan ponselnya. Kemajuan teknologi membawa anak-anak di bawah umur semakin penasaran melakukan perbuatan yang mereka tonton melalui media sosial.

 

Munasik berharap agar pemerintah berupaya memberikan kebijakan atau pengawasan terhadap generasi muda di Indonesia, khususnya yang masih bersekolah. Ia juga berharap dengan adanya kebijakan ini, para siswa dapat memilih semua sistem sosial dan teknologi yang mereka gunakan dengan melakukan kegiatan positif untuk menghindari kasus kehamilan di luar nikah. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harianmassa.id