Menyetir dalam Kondisi Mabuk, 15 Pengendara Terjaring Operasi Semeru di Depan Grahadi

Menyetir dalam Kondisi Mabuk, 15 Pengendara Terjaring Operasi Semeru di Depan Grahadi

Polisi melakukan tes alkohol kepada pengemudi-Satlantas Polrestabes Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Satlantas Polrestabes Surabaya gelar Operasi Keselamatan Semeru di depan Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Minggu, 12 Februari 2023, dini hari pukul 03.00 WIB. Polisi mengantisipasi adanya pengendara mabuk yang membahayakan pengguna jalan lain.

Di sela-sela memimpin giat itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menjelaskan, dari hasil evaluasi kecelakaan yang disebabkan pengemudi mabuk masih sangat tinggi.


Polisi memeriksa barang bawaan penumpang dan pengendara-Satlantas Polrestabes Surabaya-

"Kurangnya tanggung jawab dan ketegasan pengelola Tempat Hiburan Malam/ RHU untuk mencegah dan memberikan himbauan kepada tamu yang mabuk membuat angka kecelakaan di malam hari cukup tinggi ya," terang Arif, Minggu (12/02/2023).

Polisi menghentikan puluhan kendaraan yang melintas di Jalan Gubernur Suryo. Pengemudi dan penumpangnya diminta turun. Barang bawaan diperiksa. Mereka juga menjalani tes kadar alkohol dalam tubuh.

“Ada 15 pengendara yang mendapatkan teguran. Mereka menyetir dalam kondisi mabuk. Bahkan 1 pengendara harus diantar oleh anggota saya. Karena mabuk berat, sehingga membahayakan,” ujar Arif.


Seorang pengemudi yang mabuk berat-Satlantas Polrestabes Surabaya-

 

“Selain itu kami juga menindak 17 motor dengan knalpot brong,” imbuhnya.

Arif membeberkan alasan jalan Gubernur Suryo dipilih sebagai titik operasi. Menurutnya di sekitar sana ada beberapa tempat hiburan malam malam besar. Yang selalu ramai saat malam minggu.

 

“Sasaran kami memang pengunjung W Super Club dan Vertique. Kedepannya akan kami laksanakan operasi di dekat tempat hiburan lain,” tutupnya.

 

Pengemudi yang ketahuan mengendara dalam keadaan mabuk bisa dipidanakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 31 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Ancaman hukumannya 1 tahun penjara dan denda Rp 3 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: