Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Bisa Kembali ke Polri

Vonis di Bawah 2 Tahun, Bharada E Bisa Kembali ke Polri

Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer. Foto: Ricardo/JPNN.com--

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 15 Februari 2023. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum: 12 tahun penjara. Lantas, apakah Bharada E dipecat dari kepolisian? Atau malah bisa kembali jadi polisi?

Sebelum vonis dibacakan berbagai ahli hukum menyatakan bahwa karir Richard Eliezer di Polri tetap aman jika hukuman tidak lebih dari dua tahun.

Makanya saat hakim membacakan vonis, tim kuasa hukum Bharada E, pihak keluarga dan kolega yang ada di ruang sidang meluapkan kegembiraannya. Sorak sorai dan tepuk tangan bergemuruh.

Richard Eliezer masih punya peluang kembali ke Polri. Hal tersebut disampaikan oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel.

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza dalam wawancara di Kompas TV.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Happy Ending Bharada E, Cuma Divonis 1,5 Tahun

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Langsung Banding


Anggota hakim Alimin Ribut Sujono membacakan amar putusan milik Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-tangkapan layar pn jaksel-

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menyampaikan terkait pemecatan polisi sudah divonis atas kasus pidana. Jika vonisnya lebih dari 2 tahun, maka anggota polri bakal menerima Pemecatan dengan tidak terhormat (PTDH). 

Salah satunya di kasus AKBP Brotoseno. Mantan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu pernah terlilit kasus korupsi dan divonis 5 tahun.

Setelah bebas ia kembali berdinas ke Polri. Publik dan Indonesia Corruption Watch (ICW) mempermasalahkan sikap Polri.

Setelah melewati sidang etik, maka Brotoseno resmi dipecat Juli 2022. Saat itulah publik tahu bahwa anggota Polri yang dipidana lebih dari 2 tahun harus menjalani PTDH. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: