BREAKING NEWS! Happy Ending Bharada E, Cuma Divonis 1,5 Tahun

BREAKING NEWS! Happy Ending Bharada E, Cuma Divonis 1,5 Tahun

Richard Eliezer-tangkapan layar pn jaksel-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara. Namun Hakim punya penilaian tersendiri. Ia cuma divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Bharada E menangis saat dituntut 12 tahun. Publik juga geram atas tuntutan itu.

Namun, Hakim menunjukkan sikap berbeda sejak vonis Verdy Sambo, Putri Chandrawati dan Kuat Maruf. Mereka divonis lebih berat dari tuntutan JPU.

Sambo divonis mati, Putri 20 tahun, sedangkan Kuat Maruf 15 tahun. Padahal Sambo dituntut seumur hidup, sedangkan Putri dan Kuat sama-sama dituntut 8 tahun saja.

Majelis Hakim memiliki pertimbangan kuat atas vonis-vonis itu. Richard Eliezer mendapat hukuman ringan menjadi justice collaborator kasus itu. Ia dihukum karena tak menghargai hubungan dekatnya dengan korban.

“Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia” ujar majelis hakim dalam membacakan putusan vonis untuk terdakwa Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023. 

BACA JUGA:Kuat Ma'ruf Langsung Banding

BACA JUGA:Vonis Sambo Melegakan Publik


Sejumlah pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersorak gembira usai Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus Brigadir J. -Disway.id/Anisha Aprilia-

Hakim mengatakan dalam putusan vonisnya banyak hal yang meringankan untuk terdakwa Richard Eliezer yaitu menyesali perbuatannya dan diharapkan memperbaiki perbuatannya. 

“Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari,” kata majelis hakim.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, keluarga korban Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa,” Lanjut Majelis hakim.

Hakim meyakini bahwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana dengan melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.


Bharada E Divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim-Istimewa-tangkapan layar saat sidang vonis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: